Kamera ETLE Akan Deteksi Wajah Pengendara, Sistem Tilang Poin Siap Diterapkan

Dian Tami Kosasih
Dian Tami Kosasih
Kamis, 20 Juni 2024
Kamera ETLE Akan Deteksi Wajah Pengendara, Sistem Tilang Poin Siap Diterapkan

Foto : Humas Polri

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Teknologi baru dalam sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (ETLE face recognition) secara resmi diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Menggunakan kamera canggih, teknologi ini mampu mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas sebagai dasar pemberian sistem tilang poin.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menjelaskan, ETLE face recognition nantinya akan mencatat sikap berlalu lintas masyarakat melalui pencocokan wajah.

Baca Juga : Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi ETLE Baru, Bisa Deteksi Wajah Pengguna Kendaraan

“ETLE face recognition dapat mencatat sikap berlalu lintas masyarakat dari pencocokan wajah,” ungkap Slamet dalam keterangan resmi.

Dalam hal ini, hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi akan disimpan dalam Traffic Attitude Record (TAR) atau sebuah sistem yang mencatat perilaku pengemudi di jalan secara lengkap. TAR mencatat dan memberikan penilaian pada kualifikasi dan kompetensi pengemudi, terutama yang terlibat dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Sistem TAR ini bertujuan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran pentingnya kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” tambahnya.

Selain itu, Slamet menjelaskan bila TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin. Pelanggaran ringan diberikan poin 1, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Pelaku kecelakaan ringan diberikan 5 poin, kecelakaan sedang 10 poin, dan kecelakaan berat 12 poin.

“Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12,” jelas Slamet.

Baca Juga : Masih Sosialisasi, Korlantas Sebut Surat Tilang ETLE Melalui WhatsApps Belum Aman

Tilang Poin

Aturan mengenai tilang poin ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM yang telah diundangkan pada 19 Februari 2021. Namun, regulasi yang ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo tersebut, sejauh ini belum diterapkan.

Berdasarkan aturan tersebut, ada tiga pengenaan poin tilang:
1 poin, 3 poin, dan 5 poin, tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas. Jika total poin mencapai 12, SIM pelanggar dapat dikenakan dua sanksi: penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara hingga putusan pengadilan.

Pemilik SIM yang telah dikenai sanksi tersebut bisa mendapatkan kembali SIM-nya setelah melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi. Jika akumulasi poin pelanggaran mencapai 18 poin, SIM pelanggar akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Untuk mendapatkan SIM kembali, pelanggar harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Tags:

#Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE)

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan