POPULAR STORIES

Kemenhub Perkirakan Jumlah Penumpang Angkutan Umum Saat Libur Natal Meningkat

Kemenhub Perkirakan Jumlah Penumpang Angkutan Umum Saat Libur Natal Meningkat jumlah penumpang yang menggunakan angkutan umum pada liburan Natal dan Tahun Baru akan meningkat sebesar 2,38 persen.

KabarOto.com - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) bekerjasama dengan Polri akan berupaya untuk mensukseskan mudik saat libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. Arus puncak mudik Natal tahun ini diprediksi akan terjadi pada hari Sabtu 22 Desember 2018 dan puncak arus balik natal 2018 akan terjadi pada Selasa 25 Desember 2018. Sementara puncak arus mudik tahun baru 2019 diprediksi akan terjadi pada Jumat 28 Desember 201) dan arus balik tahun baru diperkirakan akan terjadi pada Selasa 1 Januari 2019.

Baca Juga: Ruas Tol Salatiga-Kartasura Diharapkan Akomodir Mudik Natal 2018

Pandu Yunianto, Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan, tahun ini jumlah penumpang yang menggunakan angkutan umum pada liburan Natal dan Tahun Baru akan meningkat sebesar 2,38 persen dibandingkan tahun lalu. Natal dan Tahun Baru kali ini diperkirakan mencapai 7,77 juta dari sebelumnya 7,59 juta orang. Peningkatan ini terjadi lantaran dalam periode tersebut bersamaan dengan cuti bersama dan liburan anak sekolah.

Untuk menjamin kelancaran dan keamanan perjalanan angkutan penumpang ini, Kemenhub terus aktif menjalin koordinasi khususnya dengan aparat Kepolisian sebagai eksekutor dalam menjamin kelancaran arus mudik ataupun balik Nataru (Natal dan Tahun baru). Beberapa kebijakan yang bakal diterapkan khususnya dari Kemenhub mirip seperti tahun-tahun sebelumnya.

Diantaranya pengecekan kesehatan fisik dan mental termasuk tes narkoba bagi seluruh awak, serta uji kelayakan transportasi (ramp check). Kemudian pengawasan harga tiket, peningkatan pelayanan hingga peningkatan keamanan yang melibatkan aparat dari kepolisian dan TNI.

Baca Juga: Bagian Mobil Ini Harus Diperiksa Setelah Mudik

"Kita juga akan lakukan pembatasan kendaraan angkutan barang pada ruas-ruas tertentu untuk memperlancar arus kendaraan. Pembatasan ini akan diberlakukan mulai 21 Desember 2018 hingga 1 Januari 2019," kata Pandu dalam Seminar Promoter dengan tema Sinergi Polri dengan Kementerian Dalam Menghadapi Nataru di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (26/11).

Pembatasan dkendaraan angkutan barang di tol tidak berlaku bagi kendaraan untuk suplai BBM

Dia menambahkan, pembatasan kendaraan angkutan barang ini tidak berlaku bagi kendaraan untuk suplai BBM, barang ekspor dan impor dari dan ke Pelabuhan, angkutan bahan pokok, angkutan pupuk dan ternak serta paket pos berupa hantaran uang. Oleh sebab itu seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu membawa surat - surat keterangan muatan yang sah agar bisa melalui ruas-ruas yang dibatasi oleh otoritas.

"Pembatasan operasional mobil barang dapat dievaluasi waktu pemberlakuannya berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian. Ini didasarkan pada kondisi lalu lintas masing-masing ruas jalan yang menunjukkan kondisi lalu lintas tidak mengalami kemacetan," pungkas dia.