POPULAR STORIES

Kenali Marka Jalan Berwarna Kuning Di Jalan Raya

Kenali Marka Jalan Berwarna Kuning di Jalan Raya Ilustrasi Yellow Box Junction (TMC Polda Metro)

KabarOto.com - Ada berbagai warna marka jalan yang berlaku di Indonesia. Salah satunya adalah warna kuning. Beragam marka jalan kuning tersebut sering kita temui di jalan raya.

Perlu sobat KabarOto tahu, masing-masing marka jalan tersebut memiliki arti berbeda lho sob. Peranan dari masing-masing marka jalan berwarna kuning juga sangat penting untuk dimengerti seluruh pengguna jalan.

Baca Juga: Cara Astra Honda Motor Sukseskan Indonesia Sebagai Tuan Rumah G20

Dikutip dari laman resmi Auto2000, total ada tiga marka jalan berwarna kuning. Yuk kita simak apa saja marka jalan tersebut dan artinya:

1. Satu Garis Kuning Tanpa Putus

Satu garis kuning tanpa putus memang jarang ditemukan di Indonesia. Garis kuning tanpa putus lebih sering di benua Eropa.

Ketika satu garis kuning tanpa putus ini muncul, biasanya ada garis putih pada sisinya. Marka warna kuning ini memberikan tanda bahwa Anda boleh menyalip kendaraan lain selama masih berada di dalam marka yang berwarna putih. Namun pastikan juga bahwa kendaraan tidak keluar sampai garis kuning.

YBJ di Jl. Sarinah Thamrin

2. Satu Garis Kuning Putus-putus di Tepi Jalan

Arti dari garis kuning ini adalah penanda bahwa pengendara diizinkan mendahului kendaraan lain dari sisi tepi tersebut. Tapi tetap harus ingat untuk memperhatikan kondisi kendaraan lainnya di sekitar. Jangan sampai mengambil keputusan yang keliru.

Baca Juga: Lexus UX-300e Dipilih Sebagai Kendaraan Pendukung Delegasi KTT G20

3. Yellow Box Junction

Yellow Box Junction (YBJ) biasa ditemukan di persimpangan jalan besar perkotaan dan telah digunakan di beberapa kota, salah satunya adalah di Jakarta. Tujuan dari marka jalan ini ialah untuk mencegah persimpangan terkunci ketika kondisi jalan sedang padat. Perlu diingat bahwa kendaraan tidak boleh melintas atau berada di dalam kotak garis kuning ketika lampu lalu lintas berganti menjadi merah.

Jika ada pengendara yang didapati melanggar dan melewati kotak kuning tersebut maka akan ada sanksi kurungan selama 2 bulan atau denda sebesar Rp500.000 sesuai yang tertulis dalam Pasal 287 ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.