POPULAR STORIES

Kendaraan-Kendaraan Ini Bebas Ganjil Genap Selama KTT G20

Kendaraan-Kendaraan Ini Bebas Ganjil Genap Selama KTT G20 Ilustrasi ruas jalan yang menerapkan Ganjil Genap (NTMC Polri)

KabarOto.com - Sistem ganjil genap diterapkan selama perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali. Pemberlakuan ganjil genap berlangsung 11 hingga 17 November 2022 mulai pukul 06.00 WITA hingga 22.00 WITA.

Implementasinya di lapangan, kendaraan bermotor dengan pelat ganjil hanya bisa melalui pada tanggal ganjil. Begitu juga sebaliknya, pelat genap hanya bisa melalui pada tanggal genap.

Baca Juga: Suku Cadang Yang Disediakan HMID Untuk Kendaraan Listrik Hyundai Selama KTT G20

Namun, ada beberapa kendaraan yang tetap bisa melintas lho sobat KabarOto. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. SE-DRJD 3 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Penyelengaraan Konferensi Tingkat Tinggi G20 Tahun 2022 Bali.

Pada surat tersebut disebutkan 14 kendaraan yang tetap bisa melintas di area ganjil genap selama KTT G20 di Bali berlangsung:

1. Presiden dan Wakil Presiden

2. Pimpinan Lembaga Negara RI: Ketua MPR, DPR, DPD, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, dan Ketua Komisi Yudisial

3. Gubernur Bank Indonesia

4. Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian

5. Pimpinan dan pejabat Negara asing serta tamu negara

6. Dinas TNKB berwarna dasar merah, nomor dinas TNI/Polri

7. Pemadam kebakaran

Jalan tol di Bali (NTMC Polri)

8. Ambulans

9. Angkutan umum TNKB berwarna dasar kuning

10. Berstiker yang diterbitkan oleh panitia KTT G20

11. Mobil derek

12. Kendaraan listrik berbasis baterai

13. Kendaraan penyandang Disabilitas

14. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, meliputi: kendaraan BI dan Bank lainnya, kendaraan pengisian ATM (dengan pengawasan dari kepolisian).

Baca juga: 300 Wuling Air Ev Bakal Ramaikan KTT G20

Untuk diketahui, operasional angkutan barang juga dibatasi saat perhelatan KTT G20. Pembatasan ini meliputi kendaraan dengan jumlah berat lebih dari 8 ton, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, kereta tempelan, pengangkut bahan galian, pengangkut bahan tambang, serta pengangkut bahan bangunan.

Sementara, kendaraan besar yang dikecualikan ialah kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau gas, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, kebutuhan logistik KTT G20, serta barang pokok.