POPULAR STORIES

Ini Rekayasa Polisi Urai Kemacetan Tanpa Ganjil Genap

Ini Rekayasa Polisi Urai Kemacetan Tanpa Ganjil Genap

KabarOto.com - Semenjak pekan lalu pasien positif Covid-19 terus meningkat di Indonesia. Bahkan sampai (17/3) angkanya sudah tembus 134 orang. Demi menjaga penyebaran virus yang mengganggu sistem pernapasan tersebut, Gubernur DKI Jakarta menerapkan beberapa regulasi salah satunya meniadakan sistem lalu lintas ganjil genap.

Pengumuman tersebut disampaikan (15/3) yang mulai diterapkan 16 Maret kemarin. Sayangnya, peraturan ini malah membuat kemacetan sejak pagi hingga malam. Pihak Kepolisian akan menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk menanggulangi kemacetan tersebut.

Baca Juga: Begini Efek Tiadakan Sistem Ganjil Genap Dan Kurangi Jadwal Layanan Transportasi Umum

Foto: jktinfo

AKBP Fahri Siregar selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengerahkan sejumlah personil melakukan pemantauan lalu lintas. Di mana rekayasa lalu lintas akan diterapkan jika terjadi kemacetan, khususnya di waktu pulang kantor.

Baca Juga: Virus Corona Masuk Indonesia, Produsen Aftermarket Otomotif Wealthy Bikin Hand Sanitizer

"Kami, Ditlantas, tetap memantau situasi arus lalu lintas dan menempatkan personil di lokasi potensi terjadinya kepadatan arus lalu lintas," jelas AKBP Fahri Siregar.

Foto: Pucha

Pihak Kepolisian mencatat situasi kemacetan di hari pertama tejadi di Jalan Diponegoro dan di Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat serta daerah Slipi Jaya, Jakarta Barat. Bahkan di media sosial merebak foto kemacetan di daerah Cawang, Jakarta Timur serta Mampang dan beberapa titik di Jakarta Selatan.

Saat ini penggunaan kendaraan pribadi memang dianjurkan untuk mengurangi kontak sosial di transportasi umum. Hal ini dilakukan karena kontak di transportasi umum dirasa memiliki potensi tinggi dalam penyebaran virus.

Baca Juga: Usai Dievaluasi Demi Pencegah Virus Corona, 50 Lebih Halte TransJakarta Kembali Difungsikan

Perlu diingat, saat ini Pemerintah menganjurkan kepada masyarakat Indonesia untuk social distancing sebagai langkah pencegahan persebaran Covid-19. Apabila kegiatan di luar rumah dirasa tidak genting, lebih baik berdiam diri di rumah sebagai bentuk karantina mandiri.