POPULAR STORIES

Libur Panjang, Truk Sumbu Tiga Dilarang Masuk Tol

Libur Panjang, Truk Sumbu Tiga Dilarang Masuk Tol Ilustrasi UD Truck

Diperkirakan puncak arus mudik libur panjang Maulud Nabi Muhammad SAW akan berlangsung pada Selasa (27/10). Oleh karena itu sejumlah rekayasa lalu lintas dan peraturan diberlakukan, hal ini untuk menghindari atau meringankan padatnya lalu lintas.

Mendukung hal tersebut Polda Metro Jaya telah mengeluarkan larangan untuk kendaraan truk sumbu tiga melintas di jalur tol. Peraturan ini berlangsung selama dua hari pada 27-28 Oktober.

"Dari hari Selasa siang sampai Rabu, selama 24 jam, kendaraan truk sumbu tiga dilarang melintas dalam tol, ini untuk kurangi beban jalan tol," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Perhatikan! Rest Area Jakarta - Cikampek Ditutup Berkala, Ini Jadwalnya

Sebab itu, bagi para pengendara truk yang akan melintasi jalur tol pada waktu yang dilarang, truk sumbu tiga diarahkan untuk melintas jalur arteri.

Selain untuk mengurangi beban tol, Dirlantas juga menjelaskan bahwa larangan ini dibuat agar kapasitas tol tidak terganggu. Sehingga, arus lalu lintas jalan tol yang diisi oleh kendaraan pribadi dan penumpang bisa berjalan lancar saat mulai padat.

Baca Juga: Pengemudi Truk, Perhatikan Ini Supaya Tidak Ngantuk Di Jalan

"Arus kendaraan pribadi dan penumpang yang diperkirakan meningkat besok (Selasa, 27/10) sore hingga Rabu (28/10) malam," tambahnya.

Antisipasi kepadatan lalu lintas Polda Metro Jaya juga menerapkan contra flow di jalan Tol Jakarta - Cikampek, mengatur buka-tutup rest area, memperbanyak petugas card reader di Gerbang Tol (GT), serta melakukan pengaturan di penyeberangan kapal ASDP.

Pos pengamanan (pospam) Polda Metro Jaya juga tersebar di sejumlah titik seperti jalan tol, jalan arteri, tempat wisata, dan lainnya.