POPULAR STORIES

Libur Telah Usai, 25 Ruas Jalan Kembali Terapkan Ganjil Genap Di Jakarta

Libur Telah Usai, 25 Ruas Jalan Kembali Terapkan Ganjil Genap di Jakarta Foto : NTMC Polri

KabarOto.com - Setelah libur Lebaran 2023, sistem ganjil-genap di 25 ruas jalan Jakarta kembali berlaku Selasa (2/5)). Pengguna kendaraan roda empat diimbau untuk memperhatikan titik berlakunya kebijakan tersebut.

“Hari ini kebijakan ganjil-genap di Jakarta berlaku,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Baca Juga : Libur Panjang Akhir Pekan, Jalur Puncak Diberlakukan Ganjil Genap

Syafrin menambahkan, kebijakan ganjil-genap berlaku di seluruh ruas jalan yang telah ditentukan. Terkait aturan, Ia menegaskan tak ada perubahan usai libur panjang kemarin.

Perlu diketahui, pelaksanaan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Apabila melakukan pelanggaran, pengemudi akan dikenakan tilang sebesar Rp 500,000.

Foto : NTMC Polri

Untuk lebih jelasnya, berikut 25 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil-genap di Jakarta:

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

Baca Juga : Sebelum Mudik Naik Mobil, Ketahui Jadwal Ganjil Genap Di Tol Trans Jawa

  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman