KabarOto.com - Setelah libur Lebaran 2023, sistem ganjil-genap di 25 ruas jalan Jakarta kembali berlaku Selasa (2/5)). Pengguna kendaraan roda empat diimbau untuk memperhatikan titik berlakunya kebijakan tersebut.
“Hari ini kebijakan ganjil-genap di Jakarta berlaku,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Baca Juga : Libur Panjang Akhir Pekan, Jalur Puncak Diberlakukan Ganjil Genap
Syafrin menambahkan, kebijakan ganjil-genap berlaku di seluruh ruas jalan yang telah ditentukan. Terkait aturan, Ia menegaskan tak ada perubahan usai libur panjang kemarin.
Perlu diketahui, pelaksanaan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Apabila melakukan pelanggaran, pengemudi akan dikenakan tilang sebesar Rp 500,000.
Untuk lebih jelasnya, berikut 25 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil-genap di Jakarta:
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
Baca Juga : Sebelum Mudik Naik Mobil, Ketahui Jadwal Ganjil Genap Di Tol Trans Jawa
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman