POPULAR STORIES

Melanggar Lalu Lintas Dan Terekam ETLE Bisa Dipantau Di Aplikasi Ini

Melanggar Lalu Lintas dan Terekam ETLE Bisa Dipantau di Aplikasi Ini Kamera ETLE

KabarOto.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah daerah. Untuk mendukung program tersebut, Jasa Raharja mensinergikannya dalam aplikasi JRKu.

Dengan aplikasi ini, pelanggaran lalu lintas yang terpantau oleh sistem ETLE dapat langsung diketahui informasi dan notifikasinya secara langsung. Untuk menjalankan teknologi modern ini, penandatanganan perjanjian kerjasama sinergis dilakukan oleh Kepala Korlantas Kepolisian RI Irjen Pol Drs Istiono M.H dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, belum lama ini.

Baca Juga: Setiap Hari Di Jakarta Ada 400 Pelanggar Lalu Lintas Yang Terekam Kamera ETLE

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan, dengan kerjasama ini, pengendara dapat mengetahui pelanggaran lalu lintas baik lokasi, jenis pelanggaran, tanggal dan waktu disertai foto rekaman dari CCTV. "Aplikasi JRKu juga memberi informasi cara pembayaran tilang elektronik,” jelasnya.

Aplikasi JRku

Rivan Achmad menambahkan, selain memberi kemudahan informasi pelanggaran secara real time bagi pengendara kendaraan bermotor, Korlantas Polri juga akan mendapat sejumlah manfaat dari kerja sama ini. Di antaranya efisiensi dan kecepatan informasi, juga akses data kendaraan bermotor yang telah membayar pajak kendaraannya.

Kepala Korlantas Irjen Pol Istiono menuturkan, pihaknya menyambut baik sinergi ETLE dengan aplikasi JRKu. Saat ini sistem ETLE tahap I telah diimplementasikan oleh 12 Polda di 244 titik dan segera menyusul tambahan Polda-Polda lain pada tahap II implementasi ETLE.

“Kami menyambut baik kerja sama ini karena dari sisi manfaatnya dapat memberi kemudahan bagi para pengendara kendaraan bermotor," terangnya. Informasi notifikasi pelanggaran akan dikirimkan melalui aplikasi JRKu yang telah di-install dan surel pemilik akun yang telah terverifikasi.

"Sehingga lebih efisien dan mengurangi biaya pengiriman surat tilang,” terang Istiono lagi. Sebanyak 244 titik ETLE tahap I tersebar di 98 titik Polda Metro Jaya, 5 titik Polda Riau, 55 titik Polda Jawa Timur, 10 titik Polda Jateng, 16 titik Polda Sulawsi Selatan, 21 titik Polda Jabar.

Baca Juga: Lokasi Kamera ETLE Di Jawa Tengah

Selain itu, ada 8 titik Polda Jambi, 10 titik Polda Sumatera Barat, 4 titik Polda Yogyakarta, 5 titik Polda Lampung, 11 titik Polda Sulawesi Utara, dan 1 titik Polda Banten.