POPULAR STORIES

Mulai Tahun Depan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi APAR

Mulai Tahun Depan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi APAR

KabarOto.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan peraturan yang mewajibkan Agen Pemegang Merek (APM) melengkapi mobil baru dengan alat pemadam kebakaran api ringan (APAR).

Regulasi tersebut masuk dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 972/ AJ 502/ DRJD/ 2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 18 Februari 2020.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Pandu Yunianto mengatakan semuanya sudah dibahas dan akan mulai berlaku tahun depan. Mungkin antara Januari atau Februari 2021.

“Jika semua sudah berjalan, mobil baru wajib menyediakan APAR dan harus tersedia saat uji tipe nanti. Aturan ini hanya berlaku untuk mobil baru yang dibeli dari diler,” ungkapnya.

Pandu menambahkan, sebelum diresmikan, akan melakukan sosialisasi mengenai APAR sebagai peralatan wajib di dalam mobil baru.

Baca Juga : Meluncur Tahun Depan, Honda Ridgeline Dibanderol Rp500 Jutaan

“Dalam aturan Fasilitas Tanggap Darurat disebutkan bila pemberlakuan APAR dalam rangka meningkatkam keselamatan Kendaraan Bermotor guna mencegah terjadinya korban kecelakaan dan kebakaran pada kendaraan bermotor,” jelasnya.

Peraturan kewajiban APAR pada mobil baru disebutkan pada Pasal 2 Ayat 2,3 dan 4 yang berbunyi:

  • (2) Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan.

  • (3) Fasilitas Tanggap Darurat pada kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan oleh pengimpor, pembuat dan/ atau perakit Kendaraan Bermotor.

  • (4) Dalam hal pengimpor, pembuat dan/ atau perakit Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan melakukan rekayasa dan rancang bangun terhadap alat pemadam api ringan wajib mengacu pada rancang bangun yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal.

Sementara untuk spesifikasinya, dijelaskan pada Pasal 6 yang diantaranya dapat memandamkan kebakaran benda padat, benda cair atau gas, serta instalasi listrik berteganganan. Bahan pemadam tidak beracun, punya waktu kadaluarsa, diletakan dilokasi yang mudah dijangkau, serta mudah dioperasikan saat dibutuhkan atau ada indikasi kebakaraan.

Pasal 10 menyebutkan bila pada saat peraturan ini mulai diberlakukan nanti, maka kendaran yang sedang diporduksi wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal tersebut.