POPULAR STORIES

OJK Akan Beri Sanksi Perusahaan Pembiayaan Yang Gunakan Jasa Debt Collector

OJK akan Beri Sanksi Perusahaan Pembiayaan yang Gunakan Jasa Debt Collector Diler salah satu perusahaan pembiayaan

KabarOto.com - Semakin maraknya debt collector yang menagih nasabah perusahaan pembiayaan dengan tindak kekerasan, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) geram. OJK akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan pembiayaan yang menarik paksa nasabahnya dengan menggunakan jasa penagih hutang.

Hal itu disampaikan, juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot. OJK prihatin, sampai saat ini masih ada debt collector yang menarik paksa kendaraan. "OJK tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum. Sanksi akan diberikan pada perusahaan pembiayaan yang melanggar,” terangnya, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Libatkan Agen, Cara Perusahaan Pembiayaan Mobil Gaet Konsumen

Menurut Sekar, pihaknya saat ini telah melakukan komunikasi dengan asosiasi perusahaan pembiayaan. "Agar mereka menertibkan anggota yang melakukan penagihan menggunakan debt collector," terangnya. Dia meminta, agar proses penagihan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi sebelumnya juga mengatakan, perusahaan pembiayaan jika dalam proses utang-piutang pembiayaan pembelian kendaraan bermotor ada barang jaminan. Dengan barang jaminan yang ada itu, perusahaan bisa mendapatkan hak atas utang yang sulit ditagih atau macet.

Namun menurut dia ada kondisi tertentu dari hal tersebut, misalnya, ada debitur yang menunggak tiga bulan. Atau tiga kali pembayaran lebih dan dalam waktu tiga bulan tidak bisa dihubungi dan tidak memiliki itikad baik. "Perusahaan pembiayaan bisa mengajukan upaya hukum untuk menyita barang jaminan," terangnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan, dia sepakat dengan penegakkan hukum. Tapi, ia juga meminta supaya pihak berwenang melihat kemungkinan oknum debitur yang memanfaatkan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Perusahaan Pembiayaan Cari Cara Jualan Mobil Jelang Lebaran

“Karena itu, dia mewakili anggotanya berharap kasus-kasus seperti itu dilihat secara jernih dan fair. Sehingga tidak ada itikad tidak baik dan melanggar tetapi diingkari dengan memanfaatkan dalih aturan. "Jika aturan tidak ditegakan maka industri pembiayaan juga akan terganggu," terangnya.