POPULAR STORIES

Pelarangan Truk ODOL Berlaku Penuh Mulai 2023

Pelarangan Truk ODOL Berlaku Penuh Mulai 2023 Ilustrasi truk ODOL (ist)

KabarOto.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, menetapkan pelarangan angkutan mobil barang yang masuk kategori Over Dimension and Over Load (ODOL) akan berlaku penuh mulai awal 2023.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Menurutnya, pelarangan itu sedianya akan diberlalukan dalam waktu dekat. Namun, ditemui beberapa kendala sehingga waktunya diundur.

Baca Juga: Biar Gak Bingung, Ini Perbedaan Peugeot 3008 Dan 5008 Allure Plus

"Di satu sisi kita punya keinginan untuk menegakkan aturan ODOL, tetapi di sisi lain kita sedang menghadapi masalah ekonomi akibat adanya wabah Virus Corona, dan isu lainnya. Oleh karenanya kita memberikan toleransi sampai akhir 2022, dan pada 1 Januari 2023 berlaku penuh," ucap Budi.
Penyumbang faktor kecelakaan di jalan
Meski demikian, Menhub menjelaskan, untuk ruas jalan tol tertentu aturan pelarangan ODOL ini akan mulai diberlakukan dalam waktu dekat.

Ruas jalan tol tersebut yaitu jalan tol dari Tanjung Priok sampai ke Bandung. Termasuk pelarangan angkutan ODOL masuk ke pelabuhan Penyeberangan.

"Jadi (jalan tol) Tanjung Priok – Jakarta – Cikampek – Bandung tetap diberlakukan pelarangan ODOL. Teknisnya apakah akan diberlakukan hari ini atau minggu depan, akan segera disiapkan," jelas Budi dalam keterangan resminya awal pekan ini.

Lebih lanjut Budi mengatakan, Kemenhub sangat menaruh perhatian dengan masalah ODOL, khususnya terkait aspek keselamatan. Karena, banyak dampak negatif dan kerugian yang telah ditimbulkan akibat angkutan ODOL.

Sebagai informasi, hingga November 2019 hasil pengawasan angkutan logistik di 73 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang yang dikelola Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, tercatat sebanyak 2.073.698 unit kendaraan masuk UPPKB.

Baca Juga: Tentang Pembatasan ODOL, Mitsubishi Fuso Minta Sesuai Rencana

Dari angka tersebut, sebanyak 39% atau sebanyak 809.496 unit kendaraan yang melanggar. Adapun pelanggaran terbanyak, terdapat pada daya angkut yaitu sebesar 84,43%.

"Angkutan ODOL menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di jalan Raya, polusi udara tinggi, Penyebab kerusakan infrastruktur jalan, jembatan dan pelabuhan dan lain sebagainya," pungkas Budi.