POPULAR STORIES

Pemudik Jangan Overspeed Di Tol, Tilang Elektronik Kini Berlaku Lintas Wilayah

Pemudik Jangan Overspeed di Tol, Tilang Elektronik Kini Berlaku Lintas Wilayah Sejumlah ruas jalan tol terpasang kamera ETLE (Kabaroto/Angga)

KabarOto.com - Sejak 1 April 2022, Korlantas Polri mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol. ETLE menyasar dua pelanggaran, melewati batas kecepatan atau overspeed serta over dimension dan overloading (ODOL) atau kelebihan muatan.

KabarOto menelusuri sejumlah kamera ETLE di jalan tol. Salah satunya ada di jalan tol Jakarta-Cikampek. KabarOto menemukan adanya satu kamera ETLE, tepatnya di Km 27.

Beberapa meter sebelum lokasi kamera ETLE tersebut terpasang, ada sebuah plang yang memberitahukan bahwa kecepatan kendaraan yang melintasi jalan tersebut dipantau kamera ETLE.

Baca juga: Honda Siagakan 73 Bengkel Selama Mudik Lebaran

Nah, tak jauh dari plang tersebut ada sebuah kamera menyorot ke jalan tol. Kamera itu berada di atas jalur. Menempel dengan jembatan penyeberangan.

Selain di ruas tol Jakarta-Cikampek, kamera ETLE juga terpasang di jalan tol Jagorawi. Sama seperti di ruas Jakarta-Cikampek, beberapa meter sebelum kamera tersebut terpasang, ada sebuah plang berisikan pesan bahwa kendaraan yang melintas diawasi kamera ETLE.

Bagi para sobat kabaroto yang melintas atau mudik lewat tol trans jawa, polisi berharap patuhi peraturan lalu lintas. Terutama batas kecepatan di jalan tol. Korlantas Polri menyebut bahwa overspeed jadi salah satu penyebab kecelakaan yang mengakibatkan fatalitas meninggal dunia.

Bahkan, saat ini ETLE sudah diberlakukan lintas wilayah. Misalkan ada kendaraan pemudik pelat DKI Jakarta tercapture overspeed di Jawa Tengah, maka Polda Jawa Tengah akan mengirimkan surat konfirmasi ke Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dikirim ke alamat sesuai data kendaraan.

"Provos Polri sebagai dirigen memerintahkan dan mengawasi alur daripada penindakan lintas wilayah. ini sistem yang sudah standar dan sudah ditetapkan oleh peraturan korlantas Polri," ujar Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes I Made Agus Prasetya.

Selain itu, ada pergeseran kasus kecelakaan lalul lintas, terutama di wilayah tempat dipasangnya 21 kamera ETLE overspeed maupun weight in motion. Di lokasi-lokasi tersebut, Korlantas mencatatkan zero kecelakaan. Namun, kecelakaan justru bergeser ke titik-titik lain.

Made menyebut masyarakat banyak sudah mengetahui lokasi-lokasi rambu kecepatan yang diawasi oleh kamera ETLE. "Sehingga, saat ada rambu dia selalu mentaati rambu. Begitu lewat kamera, kembali ngebut lagi sehingga fatalitas itu bergeser," jelas dia.

Baca Juga: Toyota Gelar 302 Titik Pelayanan Servis Di Jalur Mudik Lebaran 2022

Meski tilang online atau ETLE di jalan tol tetap berlaku, namun diyakini pelanggar batas kecepatan dan muatan akan berkurang. Pasalnya, jalur tol dipenuhi oleh kendaraan pemudik. Otomatis kecepatan kendaraan di jalan tol diperkirakan tidak akan di luar batas.

“Kemungkinan karena memang arusnya cukup padat, biasanya kendaraan pasti di bawah (kecepatan rata-rata),” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.