POPULAR STORIES

Per 1 Agustus Ganjl Genap Mulai Berlaku, Bagi Yang Melanggar Ini Sanksinya

Per 1 Agustus Ganjl Genap Mulai Berlaku, Bagi yang Melanggar Ini Sanksinya pelanggar ganjil genap akan dikenakan sanksi pidana 2 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 500.000,-.

KabarOto.com - Setelah dilakukan uji coba selama hampir empat minggu, per 1 Agustus 2018, Polda Metro Jaya akan menindak tegas pengemudi kendaraan roda empat yang melanggar aturan ganjil genap di beberapa ruas jalan Ibu Kota.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi dan uji coba pada akhir bulan Juni.

BacaJuga: Ini Daftar Kendaraan Yang Tidak Terkena Aturan Perluasan Ganjil Genap

Uji coba itu belum dilakukan penindakan berupa tilang, hanya diberi peringatan dan diarahkan ke jalur alternatif. "Penindakan seperti tilang baru akan dilakukan pada 1 Agustus mendatang," jelasnya.

Berdasarkan Pasal 287 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar akan dikenakan sanksi pidana 2 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 500.000,-.

Seperti diketahui, perluasan ganjil-genap ini dalam rangka menyambut perhelatan akbar Asian Games 2018. Selain perluasan wilayah, pemerintah juga memperpanjang waktu sistem ganjil genap.

Perpanjangan waktu tidak hanya berlaku pada jalur baru, tapi juga untuk jalur yang sudah ada seperti Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin dan Gatot Subroto. Atura dimul ini berlaku pada hari Senin sampai Minggu, mulai pukul 06.00 sampai 21.00 WIB.

Berikut beberapa ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap:

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH. Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Sisingamangaraja
5. Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan - simpang Slipi)
6. Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)
7. Jalan MT Haryono (simpang UKI - simpang Pancoran - simpang Kuningan)
8. Jalan HR Rasuna Said
9. Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda - simpang Kalimalang - simpang UKI)
10.Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis - simpang Pemuda)
11.Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb - Kupingan Ancol) dan
12.Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini - Bundaran Metro Pondok Indah - simpang Pondok Indah - simpang Bungur - simpang Gandaria City - simpang Kebayoran Lama