POPULAR STORIES

Persingkat Transaksi, Tol Jakarta-Cikampek Dan Jakarta-Cikampek II Elevated Bakal Terapkan Tarif Terintegrasi

Persingkat Transaksi, Tol Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Cikampek II Elevated Bakal Terapkan Tarif Terintegrasi

KabarOto.com - Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated telah beroperasi sejak akhir tahun lalu tanpa tarif. Dalam waktu dekat tol layang yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek ini akan dilakukan pemberlakukan tarif.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta- Cikampek II Elevated.

Baca Juga: Gerbang Tol Cimanggis 4 Dan 5 Beroperasi, Berikut Daftar Tarifnya

Dua ruas jalan tol yang pengoperasiannya terintegrasi tersebut akan membuat pelayanan untuk pengguna jalan lebih efisiensi. Pasalnya, transaksi dan distribusi beban lalu lintas antara Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated hanya membutuhkan satu kali transaksi.

Apabila menggunakan sistem operasi terpisah dan tak terintegrasi, maka pihak pengelola harus menyediakan Gerbang Tol (GT) baru untuk transaksi di Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

"Melalui sistem pengoperasian terintegrasi ini, yang seharusnya pengguna jalan jarak jauh (menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated) harus melakukan dua kali transaksi, menjadi satu kali saja sehingga akan mengurangi potensi hambatan lalu lintas," ujar Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru.

Baca Juga: Tol BORR Ruas Simpang Yasmin - Kayu Manis Siap Urai Kepadatan Lalu Lintas

Adanya sistem pengoperasian terintegrasi maka tarif kedua ruas jalan tol tersebut menjadi satu tarif, yaitu tarif terintegrasi. Adanya perubahan ini membuat beberapa wilayah pentarifan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek akan berbeda saat sudah menerapkan tarif baru.