Platform Digital Jual Beli Mobil Bekas Ini Tawarkan Trade-in di IIMS 2023

M. Sigit
M. Sigit
Jumat, 17 Februari 2023
Platform Digital Jual Beli Mobil Bekas Ini Tawarkan Trade-in di IIMS 2023

Booth mobbi di IIMS 2023 (Foto: Sigit/Kabaroto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Platform digital jual beli mobil bekas, mobbi hadir sebagai rekanan resmi layanan tukar tambah di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023. Di mana, mobbi menawarkan jaminan #GoodDealmobbidiIIMS seperti penilaian fair sesuai kondisi, 1 jam penawaran langsung, dan cashback hingga Rp 7 juta.

“Dengan semangat dan komitmen untuk menjadi platform digital jual-beli dan tukar-tambah mobil bekas yang paling memudahkan masyarakat Indonesia, mobbi akan terus memberikan layanan transaksi yang cepat, aman, dan nyaman," ujar President Director PT Astra Digital Mobil, Naga Sujady.

Baca Juga: 100 Unit Pertama MG4 EV Sudah Bisa Dipesan Selama IIMS 2023

Trade-in di mobbi, menawarkan pengunjung IIMS, beberapa keuntungan sepert proses inspeksi kendaraan yang mudah dan cepat karena para inspektor mobbi akan stand by selama pameran berlangsung. Penilaiannya akan berjalan secara fair sesuai dengan kondisi mobil, dan pengunjung akan langsung mendapatkan harga yang kompetitif dalam waktu satu jam.

mobbi tawarkan cashback Rp 7 juta

Pada pergelaran IIMS 2023 ini, mobbi hadir dengan berbagai program promosi menarik, di antaranya cashback hingga Rp 7 juta yang bisa didapatkan pengguna. mobbi berharap melalui program promosi yang diberikan dapat membantu pengunjung IIMS untuk mendapatkan penawaran terbaik.

Baca Juga: Chery Omoda 5 Meluncur Di IIMS 2023

Untuk proses trade-in di mobbi, pengunjung bisa mengunjungi booth trade-in mobbi yang berada di IIMS untuk melakukan inspeksi kendaraan. Apabila proses inspeksi kendaraan telah selesai maka penawaran harga akan diberikan dalam waktu satu jam. Setelah mendapatkan penawaran, pengunjung cukup melakukan SPK di booth brand mobil yang terdapat di pameran IIMS dengan membawa beberapa dokumen pendukung, di antaranya:

1. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
2. Faktur.
3. Surat Keterangan Nomor Kendaraan (STNK).
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Surat Kuasa (Apabila diwakilkan)

Tags:

#IIMS 2023

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan