POPULAR STORIES

Polda Metro Jaya Kaji Sanksi Denda Untuk Pelanggar PSBB

Polda Metro Jaya Kaji Sanksi Denda untuk Pelanggar PSBB

KabarOto.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah masih diperpanjang. Kebijakan ini merupakan salah satu cara untuk memutus penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia. Sebelumnya para pelanggar aturan PSBB hanya diberi imbauan serta surat peringatan.

Baca Juga: Hati-hati, Ini Jenis Pelanggaran Yang Ditegur Saat PSBB

Kabar terbaru, Polda Metro Jaya tengah mengkaji terkait sanksi denda yang akan diajukan bagi pengendara yang melanggar PSBB. Namun, sampai saat ini Polda Metro Jaya masih terus melakukan koordinasi dengan Gubernur DKI Anies Baswedan serta Forkopimda serta Pangdam Jaya terkait pengadaan sanksi denda.

"Kami masih melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait ya," jelas Irjen Pol Nana Sudjana Kapolda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya mengatakan bahwa denda yang akan diberikan untuk pengendara yang melanggar PSBB berkisar Rp 100.000 sampai Rp 500.000.

Baca Juga: Tegas, Ini Sanksi Yang Melanggar PSBB Di Bogor

Apabila sanksi denda benar telah disepakati oleh pihak-pihak terkait, sebelumnya Polda Metro Jaya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Denda yang diberikan merupakan salah satu cara agar masyarakat tidak melanggar aturan PSBB di kemudian hari.

"Aturan ini sifatnya bertahap, kami tetap akan ke depankan upaya humanis dan persuasif dulu. Kalau ada yang ngeyel baru akan dikenakan sanksi," tegas Kapolda.