POPULAR STORIES

Polisi Pasang 8 Kamera ETLE Saat KTT G20, Ini Lokasinya

Polisi Pasang 8 Kamera ETLE Saat KTT G20, Ini Lokasinya Ilustrasi Kamera ETLE (Korlantas Polri)

KabarOto.com - Selain menerapkan kebijakan ganjil genap saat KTT G20 di Bali, pihak kepolisian juga memasang 8 kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah titik di wilayah Denpasar.

Kamera ETLE ini akan mengawasi setiap kendaraan yang melintas. Jika ditemukan pelanggaran, maka sistem kamera ETLE siap merekam dan langsung melakukan penilangan.

Baca juga: Polri Akan Tambah Kamera ETLE Di 14 Polda

“Jadi, Bali menjadi salah satu perhatian, dan Korlantas Polri melakukan pemasangan ELTE di 8 titik,” ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dalam keterangannya, Rabu (9/11).

Adapun 8 titik ETLE tersebut yakni Simpang Teuku Umar – Imambonjol (traffic light Buangan). Di Jalan Bypass Ngurah Rai – Pulau Serangan, Sanur (Depan SPBU SIMP Serangan).

Kamera ETLE juga dipasang di Jalan Baypass Ngurah Rai (sebelum Krisna Oleh-oleh Bali). Airport Ngurah Rai Tuban (Depan Base Ops). Dikawasan Airport Ngurah Rai – Jalan Raya Tuban, Kuta (SIMP Tuban).

Kemudian, Jalan Bay Pass Ngurah Rai – Jalan Kampus Unud (SIMP Kampus). Di Jalan Bay Pass Ngurah Rai, Benoa, Kuta Selatan, (Barat SPBU Pertamina 54.803.27). Terakhir di Jalan Bay Pass Ngurah Rai, Benoa, Kutsel (Timur SPBU Pertamina 54.803.27).

Ilustrasi kamera ETLE (Foto: kabarOto)

Kamera ETLE yang terpasang tersebut dilengkapi kamera face recognation yang bisa mendeteksi wajah dan kamera plate connection untuk melacak identitas pemilik mobil. “Semua akan terekam oleh kamera ETLE,” ucap Stefanus Satake Bayu Setianto.

Untuk wilayah yang telah dipasang ETLE masyarakat diharapkan agar tertib berlalulintas. Seperti tidak boleh menggunakan HP saat berkendara baik menerima atau menelepon. Diminta jangan suka menerobos lampu merah.

“Bagi yang mengendarai roda 4 gunakan sabuk pengaman. Dan jangan main hp sambil mengemudi karena akan terekam di CCTV,” Stefanus Satake Bayu Setianto.

Selain itu masyarakat pengguna jalan wajib mengikuti rambu-rambu lalulintas yang benar dan tidak boleh memutar arah tidak pada tempatnya.

“Ketika ada salah satu yang dilanggar dan terekam CCTV maka selang waktu 3 atau 5 hari akan datang surat pemberitahuan dari Polda Bali ke alamat yang tercantum di surat kendaraan, si pelanggar membayar sanksi ke Bank,” ujar Stefanus Satake Bayu Setianto.

Baca Juga: Polda Metro Tambah 70 Kamera ETLE Tahun 2023

Sementara bila dalam waktu yang ditentukan di surat tersebut tidak ada konfirmasi, maka secara langsung kendaraan atau motor akan diblokir. Lalu ketika saat bayar pajak, harus didahului dengan buka blokir terlebih dahulu.

“Wajib bayar denda juga. Pembayaran tidak bisa tawar menawar, wajib harus bayar ketika mau perpanjangan pajak,” tutup Stefanus Satake Bayu Setianto.