POPULAR STORIES

Polri Akan Terapkan Tilang Menggunakan Kamera Ponsel

Polri akan Terapkan Tilang Menggunakan Kamera Ponsel Polri melakukan tilang dengan kamera Ponsel (Foto: Youtube NTMC)

KabarOto.com - Polisi Republik Indonesia (Polri) sudah mulai menerapkan tilang elektronik di beberapa daerah Indonesia. Kamera tersebut, diletakkan di jalan utama kota-kota besar. Pelanggar, nanti akan dikirimkan surat tilang ke rumah.

Tak hanya menerapkan tilang dengan kamera statis, Polri juga akan menggunakan ETLE mobile, atau tilang menggunakan kamera ponsel. Polda Jawa Tengah akan menerapkannya dalam waktu dekat.

Baca juga: ETLE Mobile Dinilai Efektif Menindak Pelanggar Lalu Lintas

Namun, tidak semua petugas Kepolisian dapat berpatroli dan melakukan tilang. Foto pelanggaran dari ETLE mobile diambil secara profesional oleh anggota Lantas yang memiliki kualifikasi.

Polri mulai menerapkan tilang mobile

"Tidak semua anggota juga menggunakan HP bisa menindak, bisa meng-capture. Jadi ada petugas tertentu saja, dia sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik,” jelas Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, dikutip dari NTMC Polri (02/06).

Kemudian, petugas juga memiliki surat perintah tugas, untuk mengoperasikan kamera ini. "Kemudian juga apa anggota yang ditugaskan itu tercatat IMEI-nya,” tambah Aan Suhanan.

Penerapan ETLE mobile, menurut dia untuk menindak pengendara pelanggar aturan, seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya. Selanjutnya, pelanggaran lain yang tidak bisa dijangkau kamera ETLE.

“Pelanggaran difoto menggunakan kamera HP, hanya pelanggaran-pelanggaran kasatmata, pembuktiannya tidak terlalu rumit," terang Aan Suhanan.

Baca juga: ETLE Di Tol Berlaku 1 April, Berapa Batas Kecepatan Berkendara Agar Tak Dapat 'Surat Cinta'?

Pelaksanaan yang dilakukan ETLE mobile menurut dia, tak jauh beda dengan ETLE biasa. Setelah petugas patroli mengambil gambar pelanggaran, akan dikirimkan ke kantor untuk diproses menjadi surat tilang. Kemudian dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan.