POPULAR STORIES

PPnBM Sedan Turun, Ini Harapan Mazda

PPnBM Sedan Turun, Ini Harapan Mazda

KabarOto.com - Saat ini mobil segmen sedan tengah jadi perbincangan hangat. Pasalnya, mobil yang sejak lama dianggap sebagai mobil mewah akan mengalami penurunan pajak. Kabar terbaru perihal skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bakal menghapus diskriminasi tersebut.

PT Eurokars Motor Indonesia (EMI) merupakan salah satu Agen Pemegang Merek (APM) yang memiliki lini kendaraan segmen sedan, antara lain Mazda 3 sedan dan Mazda 6.

Menurut Fedy Dwi Parileksono Head of Department Public Relations and Media Communications, pasar sedan di Indonesia dirasa memang ada, namun perkembangannya masih dirasa cukup sulit karena selama ini pajaknya tergolong tinggi.

Baca Juga: Wah, Asap Knalpot Bakal Dikenai Pajak Sob!

"Pasar sedan di Indonesia sih ada, tapi dari sisi pajak PPnBM cukup tinggi. Jadi masih agak susah berkembang untuk sedan Mazda," ujarnya.

Namun, adanya peraturan baru perihal penurunan nilai pajak membuat angin segar bagi Agen Pemegang Merek (APM) termasuk Mazda di Indonesia.

"Mungkin itu (penurunan pajak) bisa jadi stimulus atau memacu Mazda untuk berjualan sedan di Indonesia," paparnya.

Baca Juga: PPnBM Sedan Turun, Honda Bakal Turunkan Harga?

Fedy juga menambahkan, tidak dipungkiri bahwa penjualan sedan di Indonesia di dominasi oleh merek lain, sementara penggunaannya lebih ke arah pemerintahan dan jajaran pemerintah.

"Pasar sedan di Indonesia kan di dominasi merek lain. Sementara penjualannya untuk keperluan pemerintah, kendaraan polisi, dan segala macam. Jadi memang untuk pribadi tidak terlalu banyak," tambahnya.

Hal tersebut terungkap dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM, dasar pengenaan tarif PPnBM tak lagi pada bentuk badan mobil.

Baca Juga: Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik Untuk Kendalikan Kualitas Udara Di Jakarta

Sehingga, tarif PPnBM akan dihitung berdasar pada besaran emisi gas buang atau efisiensi bahan bakarnya.

Nah, untuk skema barunya seluruh mobil penumpang dengan kapasitas mesin di bawah 3.000 cc akan dikenakan PPnBM berbeda. Mulai dari 15 persen, 20 persen, 25 persen, dan 40 persen berdasarkan keluaran CO2 dan bahan bakarnya.