POPULAR STORIES

Ratusan Smart SIM Sudah Dikeluarkan Satpas SIM Daan Mogot

Ratusan Smart SIM Sudah Dikeluarkan Satpas SIM Daan Mogot Smart SIM baru yang diluncurkan Korlantas Polri.

KabarOto.com - Bertepatan dengan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-64, pada 22 September 2019 lalu, Korps Lalu Lintas Polri secara resmi meluncurkan Smart SIM (Surat Izin Mengemudi). Dengan begitu, para pembuat SIM baru ataupun perpanjang, penggantian kehilangan, bahkan pengalihan golongan akan mendapatkan Smart SIM ini.

Di dalam SIM itu berisi informasi data diri ditulis dengan font anti copy pada bagian depan SIM dan dilengkapi dengan chip kapasitas yang memadai, seperti semua data lengkap untuk kepentingan forensik kepolisian berisi identitas pemegang SIM.

Baca Juga: Polri Akan Luncurkan Smart SIM, Bisa Dipake Belanja Dan Bayar Tol

Smart SIM yang bisa digunakan menjadi uang elektronik.

Selain itu yang membedakan dari SIM sebelumnya yaitu Data forensik Kepolisian dari pemegang SIM. Selain itu juga memuat TAR ( Traffic Attitude Record ) perilaku atau pelanggaran dari si pemegang SIM. Dan yang terakhir bisa menjadi uang elektronik dengan saldo maksimal Rp 2 juta.

Brigadir Polisi Zulkifli, Bamin SIM SatPas Daan Mogot Polda Metro Jaya, mengatakan, saat ini di SatPas Daan Mogot sudah mulai menerbitkan SIM dengan material baru ini. "Kami sudah mulai menerbitkan Smart SIM ini, jumlahnya kira-kira sudah lebih dari 300 yang sudah kami keluarkan," ucapnya kepada Kabaroto.

Brigadir Polisi Zulkifli, Bamin SIM SatPas Daan Mogot Polda Metro Jaya menunjukan Smart SIM.

Dia juga menambahkan, Smart SIM ini masa berlakunya sama dengan sebelumnya, yakni lima tahun. "Masa berlakunya sama dengan SIM lama yaitu lima tahun, nanti diperpanjang lagi," tuturnya. Sementara itu, untuk fungsinya sebagai uang elektronik, Zul mengaku jika masih menunggu progres. "Untuk E-Money masih on progress, masih menunggu info dari Bank Indonesia kurang lebih sekitar 3 bulan," paparnya.

Baca Juga: Ganjil Genap Tak Berlaku Untuk Difable, Ini Syarat Mendapatkan Izinnya

Dia juga menjelaskan, untuk pembuatan Smart SIM ini biayanya masih mengacu pada tarif PNBP.
PP 60 Tahun 2016, berikut tarifnya:

Pengujian untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru

SIM A Rp 120.000

SIM B I Rp 120.000

SIM B II Rp 120.000

SIM C Rp 100.000

Perpanjangan/Hilang/Rusak Surat Izin Mengemudi (SIM)

SIM A Rp 80.000

SIM B I Rp 80.000

SIM B II Rp 80.000

SIM C Rp 75.000