POPULAR STORIES

Rekomendasi Tingkat Kegelapan Kaca Film Mobil, Ini Idealnya

 Rekomendasi Tingkat Kegelapan Kaca Film Mobil, Ini Idealnya Ilustrasi pemasangan kaca film Wincos (Foto: KabarOto)

KabarOto.com - Penggunaan kaca film pada mobil berfungsi mengurangi masuknya sinar UV dan panas matahari ke dalam kabin. Selain itu, tingkat kegelapan yang tepat akan mampu menjaga privasi dan keamanan penumpang mobil.

Kaca film dengan tingkat transparansi yang sesuai standar, akan membuat pengemudi memiliki pandangan ke depan, samping, maupun belakang yang jelas.

PT Krisant Pundimas Sejahtera yang merupakan distributor kaca film merek Wincos di Indonesia menyanrankan untuk tingkat kegelapan kaca film mobil di depan 40 persen, lalu samping hingga belakang itu 60 persen.

"Tapi biasa konsumen anak muda itu, mau yang lebih gelap. Misalnya di depan 50 persen, kelilingnya 80 persen," ungkap Michael Wibowo selaku Marketing Manajer PT. Krisant Pundimas Sejahtera.

Baca Juga: Kapan Kaca Film Mobil Perlu Diganti?

Ilustrasi tingkat kegelapan kaca film mobil

Untuk produk Wincos menyediakan tingkat kegelapan 20, 40, 50, dan 60. semuanya warna hitam.

Menurut Michael, kebutuhan akan kaca film dengan kualitas terbaik di Indonesia terus berkembang. Hal ini didorong oleh berbagai faktor, mulai dari kondisi iklim tropis, tingkat kejahatan pencurian barang di dalam mobil, hingga harga bahan bakar yang semakin mahal.

"Wincos menawarkan kaca film dengan beberapa keunggulan, diantaranya tolak Panas (IR) hingga 97%, warna Hitam pekat anti luntur hingga 10 tahun, usia kaca film wincos hingga 10 tahun lebih, memiliki produk unik yakni kegelapan 50% HCD 20G, material tanpa bahan metal dan dapat tolak UV hingga 99%," jelas MIchael.

Sebagai informasi, kaca film Wincos ditawarkan dengan harga mulai dari Rp 3,5 juta hingga Rp 6 juta (full), tergantung jenis mobil yang akan dipasang.

Baca Juga: Aplikasi Wincos-ina, Permudah Konsumen Pasang Kaca Film

Tingkat kegelapan 60 persen di kaca samping

Terkait peraturan penggunaan kaca film mobil di Indonesia. Terlepas dari tujuan masyarakat dalam memasang kaca film sesuai presentase yang diinginkan, mereka tetap harus mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku. Peraturan ini untuk menjaga keselamatan dan keamanan pengemudi dan penumpang mobil serta menjaga keamanan publik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kegelapan maksimum kaca film mobil yang diperbolehkan ialah 40 persen pada jendela depan serta 70 persen pada jendela samping dan belakang.

Presentase yang ditetapkan tersebut harus dipatuhi untuk memastikan pengendara masih dapat melihat kondisi lalu lintas dengan jelas dan mampu menghindari kecelakaan. Jika ada pemilik mobil yang memasangkan kaca film melebihi presentase ketentuan tersebut maka polisi lalu lintas berhak untuk menghentikan kendaraan dan memberikan sanksi.