POPULAR STORIES

Sebagai Bentuk Komitmen Larangan, Kemenhub Potong Truk ODOL

Sebagai Bentuk Komitmen Larangan, Kemenhub Potong Truk ODOL Ilustrasi truk ODOL

KabarOto.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, melakukan pemotongan Truk yang masuk dalam kategori Over Dimension and Overload atau yang disingkat dengan ODOL.

Hal itu dilakukan dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Bidang Perhubungan Darat pada Senin, (02/03) di Jakarta.

Baca Juga: Wah! Pemerintah Keluarkan Rp 43 Trilun Per Tahun Untuk Jalan Rusak Akibat Truk ODOL

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengatakan, pemotongan tersebut merupakan wujud dari komitmen Kemenhub untuk memberantas truk ODOL.

"Pemotongan ini juga dalam rangka membangun optimisme, bahwa di jalan kita semakin selamat dan tentunya dengan hasil seperti ini, diharapkan juga akan mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi secara nasional," ungkap Sekjen Djoko.

Lakukan pemotongan pada bak truk

Pemotongan satu truk ODOL disaksikan oleh seluruh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kabupaten/Kota, mitra kerja, hingga seluruh jajaran pejabat dan staf di lingkungan Ditjen Hubdat.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi juga mengatakan, Kemenhub serius untuk memberantas truk ODOL dan akan bersinergi dengan Pemerintah Daerah untuk bersama-sama meningkatkan keselamatan di jalan.

"Kegiatan Rakornis menjadi momentum yang tepat untuk menegaskan kembali bahwa Kemenhub tegas untuk memberantas ODOL," jelas Budi.

Baca Juga: Pelarangan Truk ODOL Berlaku Penuh Mulai 2023

Selain menjadi salah satu penyebab tertinggi kecelakaan di jalan raya, truk Over Dimension Over Loading (ODOL) juga disebut sebagai penyebab kerusakan jalan sejumlah lokasi di Indonesia.

Rencananya, Kementerian Perhubungan akan menetapkan pelarangan angkutan mobil barang yang masuk kategori Over Dimension and Over Load (ODOL) yang berlaku penuh mulai awal 2023.