POPULAR STORIES

Sidang Gugatan Pengguna DFSK Glory 580 Berlanjut, Masuk Ke Tahap Ini

Sidang Gugatan Pengguna DFSK Glory 580 Berlanjut, Masuk ke Tahap Ini Tidak kuat nanjak, DFSK digugat pengguna Glory 580

KabarOto.com - Sidang gugatan tujuh pengguna DFSK Glory 580 terhadap PT Sokonindo Automobil, selaku Agen pemegang Merek (APM) DFSK di Indonesia kembali dilanjutkan. Sidang yang berlangsung Rabu (17/02) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pukul 10.30 sampai 11.00 WIB itu, masuk ke tahap mediasi.

Heribertus S. Hartojo, SH, MH kuasa hukum yang dipercaya DFSK menangani gugatan ini mengatakan, hari ini merupakan sidang mediasi yang dihadiri pihak principal, penggugat dan tergugat. Hakim memberikan kesempatan untuk penggugat menyampaikan poin-poin gugatan.

Baca Juga: Sidang Perdana DFSK Vs Konsumen Sudah Dimulai, Apa Hasilnya?

DFSK Glory 580

"Kami selaku tergugat akan mempelajari usulan perdamaian dari penggugat. Poin-poin yang diajukan tidak terlalu jauh dari gugatan yang sudah disampaikan. Mereka tetap meminta in material gugatan Rp 8,9 miliar," terangnya.

Dalam mediasi ini, hakim menyampaikan tidak boleh mencari untung dalam kasus ini. "Hakim meminta ada titik temu, tidak boleh mencari untung. Karena ada permintaan in materiil," tambah Heribertus.

Dia menyampaikan, ada pertanyaan mengenai apakah masalah yang dihadapi menimbulkan kecelakaan? Penggugat ini menurut Heribertus jawabannya hanya merasa tidak puas dan tidak nyaman.

"Ini harus dipertimbangkan matang-matang, karena tidak menyebabkan kecelakaan," tambahnya. DFSK setelah sidang hari ini, akan mempelajari kembali penawaran dari penggugat. Akan melakukan diskusi internal, mencari solusi dari masalah ini.

Baca Juga: Meski Digugat Konsumen, DFSK Glory 580 Tidak Akan Direcall

Proses mediasi ini menurut Heribertus akan berlangsung hingga 40 hari. "Pekan depan kami akan memberikan tanggapan terhadap usulan penggugat," jelas Heribertus.

PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi menambahkan, selama 40 hari ke depan harus ada realisasi atau titik temu antara kedua pihak. Jika tidak akan terjadi deadlock dan berlanjut ke perkara.

"Kami terus berharap ini ada titik temu, jadi tidak sampai ke perkara," jelas Rofiqi.