POPULAR STORIES

Sosialisasi Selesai, Pelanggar Sistem Ganjil Genap Akan Ditindak

Sosialisasi Selesai, Pelanggar Sistem Ganjil Genap Akan Ditindak

KabarOto.com - Sejak perkantoran sudah mulai kembali beroperasi, tak dipungkiri lalu lintas ikut ramai. Apalagi saat jam berangkat dan pulang kerja. Bersamaan dengan diperpanjangnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi fase I DKI Jakarta, sistem ganjil genap kembali diberlakukan.

Sejak pekan lalu tepatnya Senin, (3/8) sistem ganjil genap sudah kembali diterapkan namun masih dalam tahap sosialisasi.

Baca Juga: Pelanggar Meningkat, Sosialisasi Ganjil Genap Diperpanjang

Awalnya, Polda Metro Jaya hanya melakukan sosialisasi selama tiga hari. Namun, kenyataannya di lapangan masih banyak pengendara yang belum mengetahui. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah pelanggar sistem ganjil genap selama masa sosiliasasi.

Sebab itu, tahap sosialisasi sistem ganjil genap diperpanjang selama sepekan hingga Jumat, (7/8). Mulai Senin, (10/8) Ditlantas Polda Metro Jaya sudah melaukan tindakan atas pelanggaran ganjil genap, sesuai Pergub No. 88 Tahun 2019.

Dijelaskan lebih lanjut, bagi para pelanggar akan dikenakan sanksi yang tertuang dalam Pasal 287 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: PSBB Transisi Diperpanjang, Pemprov DKI Jakarta Aktifkan Sistem Ganjil Genap

"Sesuai UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda bagi pelanggar maksimal Rp 500 ribu subsider dua bulan kurungan,' jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo.

Kembali diterapkannya sistem ganjil genap juga tak dipungkiri untuk menekan pergerakan warga mengingat jumlah kasus Covid-19 terus meningkat.

Saat ini ganjil genap diterapkan di 25 ruas jalan DKI Jakarta selama senin sampai Jumat, pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Setiap Sabtu, Minggu, dan hari libur Nasional sistem ini tidak berlaku.