POPULAR STORIES

Tak Bisa Sembarangan, Ini Pedoman Polisi Tindak Pengguna Knalpot Bising

Tak Bisa Sembarangan, Ini Pedoman Polisi Tindak Pengguna Knalpot Bising Polisi menindak pengguna knalpot bising (Foto: Istimewa)

KabarOto.com - Polri akan menertibkan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising. Namun, untuk menindak para pelanggar, anggota Kepolisian tidak sembarangan.

Karena Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., telah mengeluarkan pedoman, petunjuk dan arahan melalui surat telegram Kapolri nomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021.

Baca Juga: Pengrajin Knalpot Motor Purbalingga Tanggapi Razia Polisi

Dalam surat telegram tersebut, dijelaskan berbagai langkah sebagai pedoman untuk petugas di lapangan. Berikut pedomannya:

1. Melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat pengguna jalan, tentang dampak dari kebisingan suara yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar SNI. Atau tidak memenuhi persyaratan teknis dari APM.

2. memberikan peringatan secara persuasif dan edukatif kepada pedagang suku cadang kendaraan bermotor, serta bengkel motor untuk tidak menjual dan tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai SNI.

3. Melaksanakan penindakan dengan tegas di jalan bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Karena suaranya yang bising dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

4. Terhadap pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai SNI, dapat dikenakan Pasal 285 Ayat (1) Junto Pasal 106 Ayat (3) Junto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pelanggar dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca Juga: Razia Knalpot Bising Di Jalan Raya, Ini Kata Katros Garage

5. Pada saat melaksanakan penindakan pelanggaran agar berkoordinasi dengan stake holder, antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan DLLAJ setempat. Untuk menyediakan alat pengujian tingkat kebisingan kendaraan bermotor, serta tetap menaati protokol kesehatan Covid-19.