POPULAR STORIES

Pengrajin Knalpot Motor Purbalingga Tanggapi Razia Polisi

Pengrajin Knalpot Motor Purbalingga Tanggapi Razia Polisi Red Muflre, knalpot buatan Purbalingga

KabarOto.com - Polisi mulai melarang penggunaan knalpot modifikasi untuk pengguna sepeda motor. Bahkan di beberapa daerah sudah mulai dilakukan razia knalpot. Hal itu, karena banyak masyarakat yang terganggu dengan suara bising yang dikeluarkan oleh kendaraan roda dua.

Lalu bagaimana dengan pengusaha kecil dan menengah yang membuat knalpot racing? Agus Adi Atmaja, Penasihat Paguyuban Apik Bangga (Asosiasi Pengrajin Knalpot Purbalingga) menyatakan, razia yang dilakukan petugas kepolisian masih abu-abu.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bakal Surati Dan Edukasi Bengkel Modifikasi Terkait Knalpot Bising

Abu-abu yang dimaksud tidak sesuai dengan desibel yang sudah ditentukan dalam aturan dan kenyataan di lapangan. Terutama terkait dengan knalpot produksi bawaan pabrik.

"Yang jadi masalah, 80-83 db untuk tingkat kebisingan. Pada kenyataannya kita pernah coba tes, knalpot pabrikan sudah lebih dari 90, padahal masih asli dari pabrikan," terang Agus.

Dia menuturkan, razia yang dilakukan tidak mengacu pada desibel. "Razia di sini juga dengar dari teman pengrajin masih abu-abu. Ada yang memang melanggar peraturan menteri," tambahnya.

Adapun yang mengatur kebisingan knalpot motor diatur di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup no 7 tahun 2009, tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru. Motor 80-175 cc di angka 83 desibel, sedangkan 175 cc ke atas suara harus di bawah 80 desibel.

Ada juga razia yang hanya melihat ke fisik yang bukan bawaan pabrikan. "Mereka lihatnya sudah tidak standar, jadi kena," sahut Agus.

Seperti yang tertuang di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 285 ayat 1. Di sini mengatur pula knalpot laik jalan menjadi salah satu persyaratan kendaraan diperkenankan dikemudikan di jalan.

Jika aturannya didasarkan pada disibel, harusnya bukan dari pengrajin saja, pabrikan juga seharusnya kena. "Kalau sesuai dengan peraturan, harusnya pabrikan kena razia juga," ujarnya di sosial media beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Sunmori Di Lembang, 60 Motor Berknalpot Bising Dibawa Ke Mapolres Lembang

Menurutnya, ada dua catatan yang ingin ditegakkan, harus ada revisi. Angkanya harus direvisi bukan di angka itu, mungkin di 95-100, desibel. Jika razia ini dijalankan, tentu penghasilan pengrajin knalpot akan menurun.

Dia mewakili pengrajin meminta ditunda. "Saya juga memohon bukan batalkan aturan, tapi ditunda sampai ekonomi membaik," terangnya.

Bila menyimak permasalahan ini, seharusnya Pemerintah terkait bisa membuka komunikasi untuk para pengrajin knalpot, bagaimana membuat knalpot laik di jalan dan mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk balap atau harian.

Bukannya mengerahkan kekuatan berwenang yang berdampak pada perekonomian di level bengkel kecil dan pengrajin. Bahkan lebih parahnya ingin menggeruduk bengkel yang kemungkinan punya andil meramaikan balap lokal. Semoga saja segera ada jalan keluarnya.