Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Polda Metro Jaya Bakal Surati dan Edukasi Bengkel Modifikasi Terkait Knalpot Bising

Senin, 22 Maret 2021
Polda Metro Jaya Bakal Surati dan Edukasi Bengkel Modifikasi Terkait Knalpot Bising

Razia knalpot bising oleh Polres Tangerang Selatan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Ditlantas Polda Metro Jaya sangat serius menindak pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak standar. Suara bising yang dikeluarkan kerap menggangu masyarakat sekitar.

Razia pun digelar di kawasan Jakarta. Penertiban itu dilakukan saat malam dan pagi hari. Pada jam tersebut, merupakan waktu yang tepat, karena banyak masyarakat menggunakan kendaraan tidak sesuai standar. Selain pakai knalpot bising juga kerap melakukan balap liar.

Baca Juga: Pengguna Knalpot Motor Berisik Akan Ditindak Petugas Kepolisian

Polisi menyebut, razia itu dengan filterisasi. Artinya hanya kendaraan standar yang bisa lewat jalan tersebut, jika tidak standar akan diberikan sanksi mulai dari teguran sampai tilang.

Knalpot bising (Foto: NTMC Polri)

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, menyampaikan, apa yang dilakukan sudah diatur dalam Pasal 285 (UU LLAJ). Sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan, akan dikenakan ancaman kurungan selama 1 bulan dengan denda Rp 150 ribu.

Fahri juga menambahkan, polisi juga akan memeriksa sejumlah bengkel modifikasi di Jakarta dan sekitarnya. Tujuannya untuk memastikan mereka tidak membuat knalpot dengan desibel yang tidak sesuai aturan.

“Dari bidang Kamsel di Polda Metro Jaya kita sudah memulai nanti akan mapping bengkel-bengkel mana saja yang sering membuat atau memodifikasi sepeda motor yang suaranya bising,” tutur Fahri.

Pihaknya juga sudah meminta influencer di komunitas sepeda motor, mengedukasi membernya. Fahri mengatakan tujuannya saat ini melakukan edukasi. Tapi tidak menutup kemungkinan bisa ada penindakan di kemudian hari.

Baca Juga: Kenali Ragam Jenis Teknik Pengelasan Pipa Knalpot Dan Turbocharger

“Ya kita berikan edukasi dulu ya," terangnya. Karena menurut dia, dalam Undang-Undang Lalu Lintas, pengawasan bengkel itu oleh Polri. "Makanya itu nanti kita akan bersurat dulu, setelah itu coba random sampling mendatangi bengkel-bengkel," terangnya beberapa waktu lalu.

Tags:

#Knalpot Bising #Ditlantas Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Kabaroto.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang

Bimo Hariyadi

Lulusan Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta yang memiliki pengalaman di bidang jurnalistik. Karier dimulai sebagai jurnalis dengan fokus pada peliputan, riset, verifikasi data, serta penyusunan berita yang akurat, berimbang, dan sesuai kaidah jurnalistik. Saat ini aktif sebagai penulis otomotif, menghasilkan berbagai artikel, ulasan kendaraan, berita industri, serta konten informatif yang mengedepankan akurasi data dan kemudahan dipahami oleh pembaca. Pengalaman di dunia jurnalistik menjadi fondasi dalam menyajikan informasi yang kredibel dan relevan. Menguasai pengelolaan media sosial, mulai dari perencanaan konten, penulisan caption, hingga penyesuaian strategi komunikasi di berbagai platform digital. Kemampuan itu didukung oleh pemahaman terhadap tren media digital dan kebutuhan audiens, sehingga mampu menghasilkan konten yang informatif, menarik, dan memiliki nilai kuat.
Show More
Follow Me

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan