POPULAR STORIES

Tangki Panther Dimodifikasi Mampu Tampung 720 Liter Solar Subsidi, Pelaku Diamankan

Tangki Panther Dimodifikasi Mampu Tampung 720 Liter Solar Subsidi, Pelaku Diamankan Foto: Antara

KabarOto.com - Perilaku kriminal terkait penyalahgunaan bahan bakar kembali ditemukan. Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mengamankan dua pelaku, AP dan YP (5/3) yang melakukan tindakan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar di Purwokerto, Banyumas.

Kedua pelaku membeli BBM solar bersubsidi di SPBU kemudian menjual kembali ke pertambangan yang ada di wilayah Cilacap, Jawa Tengah.

Baca Juga: Wow! Permintaan Isuzu Panther Masih Mencapai Ratusan Unit Per Bulan

"Pelaku AP alias Gundul masuk ke SPBU Yos Sodarso Sokaraja menggunakan mobil Honda Brio untuk mapping situasi serta melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada petugas operator pom bensin," jelas Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K.

Usai melakukan transaksi, AP atas perintah YS masuk ke SPBU yang sama untuk menemui operator pom bensin yang sudah menerima pembayaran. AP mengisi solar subsidi ke mobil Panther.

Secara kasat mata AP mengisi bahan bakar seperti biasa melalui tangki mobil, namun Panther yang digunakan AP sudah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga memiliki keran dan kapasitas tangkinya mencapai 720 liter diluar kapasitas mobil.

Baca Juga: Isuzu Masih Terus Produksi Panther Untuk Permintaan Konsumen

Saat ini petugas kepolisian sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Honda Brio berwarna kuning bernopol R-9245-GS, 1 unit Suzuki APV warna abu-abu bernopol R-9042-JC, 1 unit Panther warna abu-abu bernopol R-9328-DE, 24 jerigen kapasitas 30 liter isi solar subsidi, 5 jerigen kosong kapasitas 30 liter, dan dua ponsel merek Oppo dan Nokia.

"Pelaku dan barang bukti kami amankan di Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut dan kepada pelaku disangkakakan Pasal 55 Sub Pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas," tutupnya.