POPULAR STORIES

Terlambat Laporkan "Recall", Toyota Didenda Rp2,5 Triliun

Terlambat Laporkan "Recall", Toyota Didenda Rp2,5 Triliun

KabarOto.com – Akibat keterlambatan pengajuan laporan adanya cacat di sistem emisi kendaraan, Toyota Motor Corporation dikenakan denda senilai 180 juta dolar atau setara Rp 2,5 triliun.

Sebelumnya, pabrikan asal jepang ini telah mengumumkan kasus tersebut pada tahun 2016, dan tengah diselidiki atas laporan tertunda ke Badan Perlindungan Lingkungan (EPA).

Baca Juga : Mercedes-Benz Actros F Dan Edition 2, Sudah Bisa Dipesan

Sementara itu, Departemen Kehakiman belum memberikan informasi tentang penyelidikan hingga pengumuman, pada Kamis (14/1/2021) oleh Kantor Kejaksaan AS di Manhattan bahwa pemerintah telah mengajukan gugatan perdata terhadap Toyota.

Secara bersamaan otoritas AS pun telah mengumumkan penyelesaian berupa keputusan persetujuan yang membutuhkan laporan kepatuhan setengah tahunan.

Toyota sendiri harus membayarkan denda senilai $180 juta pada periode 31 Maret, dan akan digunakan untuk biaya yang berkaitan dengan perjanjian penyelesaian tersebut.

Baca Juga : Jimny Challenge Jadi Kompetisi Otomotif Online Terpopuler 2020

Pemerintah AS menjelaskan penyelesaian tersebut berupa pelanggaran sistematis dan sudah berlangsung lama terhadap persyaratan pelaporan cacat terkait emisi yang diatur dalam Undang-Undang Udara Bersih, yang mengharuskan pabrikan melaporkan potensi kerusakan dan penarikan yang memengaruhi komponen kendaraan yang dirancang untuk mengontrol emisi.

Dalam hal ini. tindakan Toyota dinilai dapat merusak sistem pengungkapan diri EPA dan kemungkinan menyebabkan penarikan kembali (recall) terkait emisi yang tertunda atau dihindari, yang menghasilkan keuntungan finansial bagi Toyota dan emisi polutan udara yang berlebihan.