Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Tujuan Polantas Tetap Ada di Jalan Meski Tilang Manual Dihapus

Rabu, 02 November 2022
Tujuan Polantas Tetap Ada di Jalan Meski Tilang Manual Dihapus

Ilustrasi Polisi melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor (NTMC Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Fungsi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile untuk menindak pelanggaran lalu lintas dimaksimalkan seiring dihapusnya tilang secara manual. Meski begitu, polisi lalu lintas (Polantas) juga tetap disiagakan di jalan.

Polantas diminta untuk tetap memberikan edukasi dan teguran serta menindak secara humanis pelanggar lalu lintas.

Baca Juga: Polri Akan Gelar Operasi Patuh, Tilang Menggunakan Elektronik

“Agar mengurangi potensi dan fatalitas kecelakaan lalu lintas. Saat berada di jalan lakukan edukasi dan teguran dengan humanis,” Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Karsiman dalam keterangannya, Rabu (2/11).

Tak hanya itu, Polantas juga harus sigap memfoto pelanggaran di jalan. Ia mencontohkan, bila petugas menemukan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai spek dan database kendaraan yang dikeluarkan oleh Polri, petugas tersebut wajib memfoto sekaligus mengingatkan untuk diganti sesuai dengan ketentuan yang ada.

Ilustrasi polisi melakukan penilangan secara manual (NTMC Polri)

Lebih lanjut, Karsiman mengungkap saat ini Korlantas terus memproses transisi teknologi dalam penegakkan hukum menggunakan ETLE Mobile Apps.

Nantinya, pelanggar akan menerima surat konfirmasi melalui aplikasi tersebut. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat mendaftarkan kendaraannya di ETLE Mobile Apps. Masyarakat bisa mendapatkan informasi di aplikasi tersebut apabila terbukti melanggar lalu lintas.

Baca Juga: Pendapatan Denda Tilang Elektronik Mencapai Rp 630 Miliar

“Metode pengiriman surat konfirmasi sedang bertransformasi kepada penggunaan aplikasi ETLE Mobile Apps, di mana masyarakat diimbau untuk mendaftarkan kendaraannya di aplikasi tersebut. Secara otomatis akan mendapatkan info pelanggaran lalu lintas tertangkap kamera ETLE,” jelasnya.

 

Simulasi Kredit

Minimal Rp 20.000.000 - Maksimal Rp 100.000.000.000
%
DP
Pokok Pinjaman
Total Bunga
Angsuran / Bulan
 

Tags:

#Korlantas Polri #Tilang E-TLE #Tilang Elektronik #Tilang Polisi
Google
Tambahkan Kabaroto.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan