POPULAR STORIES

Pendapatan Denda Tilang Elektronik Mencapai Rp 630 Miliar

Pendapatan Denda Tilang Elektronik Mencapai Rp 630 Miliar kamera ETLE di Jakarta (Foto: KabarOto)

KabarOto.com - Polri sudah menerapkan tilang elektronik. Pelanggar sudah membayarkan sanksi yang disesuaikan dengan Undang-undang. Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Kombes Mohammad Tora mengatakan hasil uang denda tilang elektronik.

Titipan uang denda, terkumpul selama penerapan tilang elektronik sejak diterapkan pada Maret 2021 sekitar Rp 639 miliar. "Ada 1.771.242 pelanggar terjaring tilang ETLE," jelas Tora, di Jakarta belum lama ini.

Baca juga: Catat! Ini Titik Kamera ETLE Di Jabodetabek

Perolehan uang titipan denda dalam setahun itu, lebih besar dari 2020, saat tilang elektronik belum diterapkan. Jumlah pelanggar pada waktu itu sekitar 120.733, titipan denda untuk negara sebesar Rp 53,67 miliar.

Kamera ETLE akan dipasang di 14 Polda (Foto: kabarOto)

Korlantas Polri juga akan terus memperluas penerapan tilang elektronik di seluruh Indonesia. Saat ini, Polri sedang kembangkan tilang elektronik tahap 2 untuk 14 polda. Akan ada 38 kamera statis dan dua kamera berjalan (ETLE Mobile).

Baca juga: Setiap Hari Di Jakarta Ada 400 Pelanggar Lalu Lintas Yang Terekam Kamera ETLE

Tora menerangkan, saat ini baru ada 12 Polda menerapkan teknologi tersebut. Jumlahnya menggunakan 243 kamera statis dan 10 kamera ETLE Mobile. "Sekarang sedang pengajuan. Tahap kedua itu nanti pada 2023," terang Tora.

Seperti diketahui, tilang elektronik pertama di 12 Polda, berlaku sejak 23 Maret 2021. Sistem ini merupakan program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.