Tujuh Jenis Pajak yang Harus Dibayar Saat Membeli Mobil Baru


STNK kendaraan (Ilustrasi Foto : Humas Polri)
KabarOto.com - Membeli mobil baru di Indonesia tidak hanya soal harga kendaraan, tetapi juga kewajiban membayar berbagai jenis pajak.
Berikut tujuh jenis pajak yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB adalah pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor yang termasuk pajak provinsi. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kepemilikan pertama maksimal 1,2%, lebih rendah dibanding aturan sebelumnya yang mencapai 2%.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
BBNKB dikenakan saat pembelian kendaraan baru. Tarifnya, sesuai UU No. 1 Tahun 2022, ditetapkan maksimal 12%. Namun, untuk daerah provinsi yang tidak terbagi kabupaten/kota, tarifnya bisa mencapai 20%.

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN akan meningkat menjadi 12% mulai tahun depan. Kendaraan bermotor juga masuk kategori barang mewah, sehingga dibebankan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM diterapkan pada barang tertentu, termasuk mobil. Tarifnya bervariasi tergantung jenis kendaraan, sementara motor dikenakan PPnBM hanya jika kapasitas mesinnya di atas 250 cc.
5. Biaya Administrasi dan SWDKLLJ
Biaya administrasi kendaraan diatur dalam PP No. 76 Tahun 2020. Sedangkan, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dikelola Jasa Raharja.
SWDKLLJ wajib dibayar secara berkala saat pendaftaran atau perpanjangan STNK di Samsat.

6. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Opsen PKB adalah tambahan pajak untuk pemerintah kabupaten/kota, sebesar 66% dari PKB terutang. Perhitungan ini mengacu pada Pasal 83 UU No. 1 Tahun 2022.
7. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Opsen BBNKB dihitung dengan tarif 66% dari BBNKB terutang. Opsen ini juga masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota.
Baca Juga: Begini Cara Kerja Mesin Hybrid yang Bakal Mendapatkan Insentif Pajak Tahun 2025
Namun, aturan opsen PKB dan BBNKB tidak berlaku di Jakarta. Pemilik kendaraan di ibu kota tidak dikenakan opsen ini.
Dengan tujuh komponen pajak ini, pembeli mobil baru harus memahami rincian biaya untuk menghindari kejutan di kemudian hari.
Tags:
#Pajak Kendaraan Bermotor #Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)