Urus STNK Hilang dan Rusak Kena Banjir, Mudah kok!

Kipli
Kipli
Senin, 06 Januari 2020
Urus STNK Hilang dan Rusak Kena Banjir, Mudah kok!

Urus STNK/BPKB Hilang dan Rusak Kena Banjir

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Bencana banjir pada awal tahun 2020 mengakibatkan banyak kerugian bagi para korban. Tak hanya sejumlah kerusakan properti tapi juga termasuk di antaranya dokumen atau surat-surat kendaraan.

Menyikapi kondisi ini Sie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya membuka Posko Pelayanan STNK Bencana Banjir di Samsat Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya.

Tentu saja tujuannya untuk memberikan kemudahan pelayanan/ prioritas/khusus terhadap masyarakat yang STNK nya rusak/hilang akibat banjir, sehingga dapat terlayani dengan cepat.

Baca Juga: Lebih Aman Dan Ringkas, Korlantas Kaji STNK Baru Berbentuk Kartu

STNK BPKB Hilang dan Rusak Kena Banjir

"Adapun persyaratan penerbitan STNK rusak akibat banjir adalah dengan melampirkan dokumen yg rusak baik STNK/BPKB serta KTP Asli pemilik, sedangkan untuk Cek Fisik kendaraan petugas kami akan jemput bola datang ke lokasi korban banjir sesuai dengan permohonan masyarakat yang akan mengurus STNK/BPKB Rusak akibat korban banjir," jelas keterangan resmi dari Ditlantas Polda Metro Jaya.

Sedangkan untuk persyaratan penerbitan STNK Hilang, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada Polsek atau Polres terdekat guna mendapatkan surat keterangan hilang.

Selanjutnya dilampirkan untuk pengurusan penerbitan STNK hilang dan dilengkapi dengan KTP pemilik kendaraan, fotocopy STNK yang hilang dan BPKB asli.

Tags:

#Selamat Pagi Januari #STNK #STNK Mati #Denda Pajak STNK Dihapus #Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) #Banjir #Banjir 2020

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan