POPULAR STORIES

Lebih Aman Dan Ringkas, Korlantas Kaji STNK Baru Berbentuk Kartu

Lebih Aman dan Ringkas, Korlantas Kaji STNK Baru Berbentuk Kartu Wacana STNK Baru (Dok. Mabes Polri)

KabarOto.com - Pada September lalu Polda Metro Jaya sudah merilis Smart SIM. Tidak hanya digunakan sebagai tanda pengemudi telah legal untuk mengemudikan kendaraan, SIM elektronik ini memiliki beberapa perubahan baik secara tampilan maupun fungsinya.

Apiknya, Smart SIM bisa digunakan sebagai alat pembayaran seperti e-toll yang sekarang sudah menggunakan non-tunai. Baru-baru ini santer terdengar kabar bahwa Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memiliki wacana untuk mengubah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

"Insya Allah tahun 2021 rilisnya," jelas Brigadir Jenderal Halim Pagarra.

Baca Juga: Ratusan Smart SIM Sudah Dikeluarkan Satpas SIM Daan Mogot

Diperkirakan, STNK yang masih dalam kajian ini akan memiliki beberapa perubahan, bahkan dari ukurannya yang akan diubah seperti kartu.

Korlantas Polri dan berbagai pihak terkait sudah mengkaji bahwa beberapa negara seperti Bulgaria, Finlandia, Islamabad, Ukraina, India, dan Belanda telah mengimplementasikan STNK dalam bentuk ini.

STNK yang saat ini beredar dianggap memiliki beberapa kelemahan seperti pencatatan dan penyimpanan data masih manual sehingga memakan waktu lama. Kemudian, karena masih berbentuk surat bahan ini dianggap rentan kerusakan. Krusialnya, STNK ini mudah hilang dan dipalsukan.

Menariknya, pada STNK baru ini akan disertakan cip, diperkirakan fungsinya akan sama dengan Smart SIM. berguna Selain itu cip tersebut juga berguna sebagai bentuk pengamanan data.

"Cip dapat difungsikan salah satunya untuk data forensik kepolisian, yaitu data riwayat kendaraan," tambahnya.

Baca Juga: Korlantas Polri: Smart SIM Sudah Diterbitkan Di Ibu Kota Provinsi

STNK ini juga tahan terhadap lipatan karena ukurannya sudah disesuaikan dengan kartu lainya, pun mudah disimpan. Terkait keamanan, STNK baru juga sulit ditiru karena memiliki karakteristik serta fitur keamanan yang mutakhir.

Sementara informasi yang ada di STNK kurang lebih tetap sama dengan menginput NRKB, nama pemilik, alamat pemilik, tipe kendaraan, mode, nomor mesin, warna kendaraan, hingga masa berlaku.