POPULAR STORIES

Dirlantas Polda Metro Jaya: Supir Taksi Online Harus Punya SIM A Umum, Wajib Hukumnya

Dirlantas Polda Metro Jaya: Supir Taksi Online Harus Punya SIM A Umum, Wajib Hukumnya tidak segan-segan menindak pengemudi taksi online yang tidak memiliki SIM A umum. (Foto: KabarOto/Bimo Hariyadi)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendukung penuh taksi berbasis aplikasi atau online. Namun para pengemudi harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum dan itu merupakan sebuah keharusan. Polda Metro Jaya akan memberi kemudahan pada pengemudi taksi online yang ingin mengubah SIM A menjadi SIM A umum.

“Kami mendukung adanya taksi online, karena itu untuk kemudahan masyarakat. Tapi pengemudi taksi online harus memiliki SIM A Umum. Dan untuk mengubah SIM A biasa menjadi SIM A Umum ada syaratnya,” papar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Syamsul Bahri kepada kabaroto.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mengubah SIM A menjadi SIM A umum adalah si pengemudi harus memiliki SIM A minimal satu tahun, dan kalau belum tidak bisa.

“Ini kan menyangkut keselamatan penumpang yang dibawa. Dan untuk penumpang sebelum naik diharapkan untuk bertanya dulu, punya SIM A umum atau tidak,” tuturnya.

Syamsul Bahri juga mengatakan tidak segan-segan menindak pengemudi taksi online yang tidak memiliki SIM A umum. Oleh karena itu, untuk menertibkan hal tersebut, Syamsul Bahri mengatakan kalau perlu pihaknya menjemput bola dan jika diperlukan akan membuka layanan di poolnya.

Ia mengatakan, ke depan Polda Metro Jaya akan mengarahkan untuk pembuat SIM agar ikut sekolah mengemudi. Ini dimaksudkan agar pengemudi yang dapat SIM benar-benar sudah bisa mengemudi dengan baik, tidak ada tembak menembak SIM.

“Orang yang ceramah di masjid aja kan sebelumnya pasti sekolah dulu, ya sama dengan mengemudi, harus tahu bagaimana cara mengemudi yang baik dan tahu peraturan lalu lintas,” terangnya.

Baca Juga: