Ada 22 Nama Jalan Baru di Jakarta, Alamat STNK Ikut Diubah?

Bimo Hariyadi Selasa, 28 Juni 2022

KabarOto.com - Ada 22 ruas jalan di Jakarta namanya diubah. Kepala Korlantas Polri, Irjen Firman Santyabudi mengatakan, masyarakat yang terdampak ubahan jalan tidak wajib mengganti alamat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Polisi nantinya akan menyesuaikan nama-nama jalan itu. "Masyarakat terdampak tidak diwajibkan mengganti STNK, namun data ubahan nama jalan akan kami sesuaikan," terang Irjen Pol Firman Santyabudi, dikutip dari NTMC Polri.

Baca juga: Penampakan Jalan Di Ibukota Jakarta Saat Darurat Corona

Ubahan STNK akan dilakukan saat masa berlaku lima tahunan berakhir. atau saat pembaruan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK. Proses ini akan dilakukan secara bertahap.

Jalan Simpang Senen, Jakarta Pusat (Foto: KabarOto)

"Selanjutnya, setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang," ungkap Irjen Pol Firman Santyabudi.

Irjen Firman menambahkan, pihaknya terus mendukung apa yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta.

"Prinsipnya, kami akan mendukung seluruh kegiatan yang disampaikan oleh Bapak Gubernur, dan kami akan menyesuaikan data kendaraan," tambah Irjen Pol Firman Santyabudi.

Seperti diketahui sebelumnya, lewat Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan nama baru untuk ruang publik seperti jalan, gedung, dan zona khusus, menggunakan nama-nama tokoh Betawi. Alasannya, nama-nama tersebut dianggap berjasa bagi Jakarta dan Indonesia.

Baca juga: Begini Kondisi Jalan Raya Setelah Covid-19 Teror Ibu Kota

Berikut 22 nama jalan di Jakarta:

Baca juga: Undang-undang Yang Mengatur Penggunaan Lampu Strobo

Bagikan

Baca Original Artikel