Ada Tes Kesehatan, Berikut Rincian Lengkap Biaya Pembuatan SIM Januari 2026

Dian Tami Kosasih Jumat, 02 Januari 2026

KabatOto.com - Memasuki awal 2026, masyarakat yang berencana membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu memperhatikan rincian biaya terbaru dan persyaratan administrasi. Hingga saat ini, tarif resmi pembuatan SIM masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Meskipun tarif pokok PNBP tidak mengalami kenaikan, pemohon diimbau untuk menyiapkan dana tambahan untuk biaya penunjang seperti tes kesehatan dan psikologi yang kini menjadi prosedur standar di seluruh Satpas di Indonesia.

Baca Juga : Repot, Jangan Sampai Knalpot Bikin Mogok Saat Musim Hujan

Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut tarif murni penerbitan SIM baru:

Biaya Tambahan yang Perlu Disiapkan

Selain tarif PNBP, pemohon wajib mengikuti rangkaian tes yang biayanya dikelola oleh pihak ketiga (klinik/lembaga psikologi yang ditunjuk Polri):

Baca Juga : Rem ABS Juga Ada Perawatannya, Simak Caranya Untuk Dipakai Nataru

Jika ditotal secara keseluruhan, pemohon SIM C baru setidaknya perlu menyiapkan dana sekitar Rp185.000 hingga Rp250.000.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan, implementasi kepesertaan aktif BPJS Kesehatan (JKN) telah diberlakukan secara penuh sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM di seluruh Indonesia. Aturan ini bertujuan untuk memastikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh pengendara.

Bagikan

Baca Original Artikel