OtoNews

OtoSport

OtoModif

OtoTips

OtoKomersial

OtoSpesifikasi

Awas Penipuan, Korlantas Polri Tegaskan Isu Pembuatan SIM Gratis Dipastikan Hoaks

Dian Tami Kosasih - Kamis, 05 November 2026
Oto News

KabarOto.com - Informasi yang beredar luas di media sosial serta pesan berantai mengenai keberadaan program penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis dipastikan tidak benar. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan isu tersebut dan mengonfirmasi bahwa narasi yang beredar merupakan bentuk berita bohong atau hoaks.

“Disampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan bukan pengumuman resmi. Informasi tersebut juga telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” tulis Korlantas Polri.

Baca Juga: Jangan Salah, Ini Pembagian Golongan SIM A, B dan C Sesuai Jenis Kendaraan

Kepolisian meminta seluruh masyarakat untuk tidak tergiur atau memercayai kabar yang mengatasnamakan program khusus pembebasan biaya SIM. Maraknya narasi menyesatkan tersebut dikhawatirkan dapat dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak penipuan, seperti penyebaran tautan pendaftaran palsu (phishing) maupun modus permintaan data pribadi milik pemohon.

Sistem pelayanan penerbitan dan perpanjangan SIM hingga saat ini masih beroperasi sesuai regulasi yang berlaku. Seluruh besaran tarif teknis penerbitan SIM baru maupun perpanjangan tetap mengacu pada aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan demikian, tidak ada kebijakan atau program nasional dari Korlantas Polri yang membebaskan biaya pembuatan maupun perpanjangan SIM bagi masyarakat umum.

Prosedur pembuatan SIM tetap mewajibkan para pemohon untuk mengikuti serangkaian tahapan ujian teori dan praktik, serta melengkapi persyaratan administrasi, pemeriksaan kesehatan, dan tes psikologi sesuai standar operasional yang telah ditentukan. Guna menghindari potensi kerugian material maupun penyalahgunaan data pribadi, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk selalu menyaring setiap informasi yang diterima.

Baca Juga: Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru Digugat Seorang ASN

Selain itu, masyarakat dimbau untuk tidak sembarangan mengisi formulir digital, mengunggah dokumen identitas, atau memberikan kode OTP kepada pihak yang tidak dapat dipastikan identitas dan kewenangannya.

Masyarakat juga bisa mendapat informasi resmi melalui saluran milik Polri, seperti situs web Korlantas Polri, aplikasi Digital Korlantas, atau mendatangi langsung Satpas SIM terdekat untuk mendapatkan informasi pelayanan lalu lintas akurat dan terpercaya.

Baca Artikel Asli