Batas Usia Pembuatan SIM di Indonesia, Berikut Panduan Lengkap Berdasarkan Jenis Kendaraan
KabarOto.com - Bagi masyarakat yang berencana membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia, penting untuk memahami bahwa ada persyaratan usia minimal yang berbeda-beda untuk setiap jenis kendaraan. Peraturan ini diatur secara jelas dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 7.
Aturan ini dibuat untuk memastikan kompetensi dan kematangan pengendara saat memacu kendaraan di jalan raya. Untuk jelasnya, KabarOto telah merangkum informasi terkait batas usia pembuatan SIM sesuai dengan golongan kendaraan yang diberlaku.
Baca Juga : Boncengers, Sudah Tahu Tata Cara yang Benar Ketika di Motor? Yuk Simak
Berikut adalah rincian lengkap mengenai batas usia minimal untuk pembuatan berbagai jenis SIM:
SIM Perseorangan (Non-Umum)
- 17 tahun: Untuk SIM A (mobil perseorangan), SIM C (sepeda motor di bawah 250 cc), SIM D (penyandang disabilitas), dan SIM DI (penyandang disabilitas).
- 18 tahun: Untuk SIM CI (sepeda motor 250-750 cc).
- 19 tahun: Untuk SIM CII (sepeda motor di atas 750 cc).
SIM Umum (Angkutan Penumpang dan Barang)
- 20 tahun: Untuk SIM A Umum (mobil penumpang/barang umum dengan berat maksimal 3.500 kg) dan SIM BI (mobil bus/barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg).
- 21 tahun: Untuk SIM BII (kendaraan alat berat, penarik, atau gandengan perseorangan dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kg).
- 22 tahun: Untuk SIM BI Umum (mobil penumpang/barang umum dengan berat lebih dari 3.500 kg).
- 23 tahun: Untuk SIM BII Umum (kendaraan penarik umum dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan/gandengan dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kg).
Baca juga : Dukungan Ajang Balap Porsche Sprint Challenge Indonesia untuk Musim 2025
Persyaratan Holistik untuk Mendapatkan SIM
Penting untuk digarisbawahi bahwa batas usia hanyalah salah satu dari sekian banyak persyaratan untuk mendapatkan SIM. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara ketat menerapkan serangkaian tes dan pemeriksaan demi memastikan calon pengemudi benar-benar layak
- Persyaratan Administratif: Meliputi kelengkapan dokumen identitas dan lainnya.
- Tes Kesehatan: Mencakup pemeriksaan fisik dan psikologi untuk memastikan kondisi tubuh dan mental yang prima.
- Tes Teori: Menguji pengetahuan calon pengemudi tentang rambu lalu lintas, aturan berkendara, serta etika berlalu lintas.
- Tes Praktik: Ujian lapangan yang menguji kemampuan mengemudi secara langsung sesuai dengan jenis SIM yang diajukan.