Batas Usia Pembuatan SIM di Indonesia, Berikut Panduan Lengkap Berdasarkan Jenis Kendaraan

Dian Tami Kosasih Jumat, 30 Mei 2025

KabarOto.com - Bagi masyarakat yang berencana membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia, penting untuk memahami bahwa ada persyaratan usia minimal yang berbeda-beda untuk setiap jenis kendaraan. Peraturan ini diatur secara jelas dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 7.

Aturan ini dibuat untuk memastikan kompetensi dan kematangan pengendara saat memacu kendaraan di jalan raya. Untuk jelasnya, KabarOto telah merangkum informasi terkait batas usia pembuatan SIM sesuai dengan golongan kendaraan yang diberlaku.

Baca Juga : Boncengers, Sudah Tahu Tata Cara yang Benar Ketika di Motor? Yuk Simak

Berikut adalah rincian lengkap mengenai batas usia minimal untuk pembuatan berbagai jenis SIM:

SIM Perseorangan (Non-Umum)

SIM Umum (Angkutan Penumpang dan Barang)

Baca juga : Dukungan Ajang Balap Porsche Sprint Challenge Indonesia untuk Musim 2025

Persyaratan Holistik untuk Mendapatkan SIM

Penting untuk digarisbawahi bahwa batas usia hanyalah salah satu dari sekian banyak persyaratan untuk mendapatkan SIM. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara ketat menerapkan serangkaian tes dan pemeriksaan demi memastikan calon pengemudi benar-benar layak

Bagikan

Baca Original Artikel