KabarOto.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) secara resmi merespons keresahan masyarakat terkait kerumitan prosedur pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dalam pernyataan terbaru, Polri menegaskan komitmennya untuk menghadirkan solusi konkret yang memudahkan warga tanpa harus mengabaikan kepastian hukum.
Polemik mengenai kewajiban melampirkan KTP asli pemilik lama saat membayar pajak tahunan menjadi perhatian utama. Persyaratan ini sering kali menjadi hambatan bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas, terutama jika kendaraan tersebut sudah berpindah tangan beberapa kali dan komunikasi dengan pemilik pertama sudah terputus.
Melihat hal tersebut, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menyatakan bila pihaknya memahami beban administrasi yang dirasakan masyarakat. Sebagai jalan keluar, Polri mendorong kebijakan lebih fleksibel di lapangan.
“Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” ujar Wibowo.
Baca Juga: Apa Saja Kerugian yang Didapat Ketika Mobil Bekas Kena Banjir?
Sebagai solusi sementara, Polri mendorong kebijakan lebih fleksibel, di mana masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal. Wajib pajak cukup membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini, serta bukti transaksi seperti kwitansi jual-beli, untuk selanjutnya melakukan proses balik nama.

Apabila proses balik nama tidak dapat dilakukan tahun ini, Polri memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan proses balik nama paling lambat tahun depan.
Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang belum melakukan proses balik nama kendaraan. Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan (ganti pelat), masyarakat tetap didorong untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar data kepemilikan sesuai dengan identitas terbaru.
Brigjen Pol Wibowo menegaskan bahwa prinsip utama pelayanan publik adalah memberikan kemudahan, bukan mempersulit. Ketika masyarakat memiliki itikad baik untuk membayar pajak, maka negara harus hadir memberikan jalan keluar.
Baca Juga: Tips Beli Mobil Bekas Berkualitas di Suzuki Auto Value: Aman & Transparan
“Polri hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sesuai arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kakorlantas untuk terus melakukan transformasi disemua bidang pelayanan publik ” tegasnya.
Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, Korlantas Polri juga mendorong percepatan transformasi sistem melalui digitalisasi data kendaraan, integrasi lintas instansi, serta pemanfaatan dokumen pendukung seperti bukti jual beli atau surat pernyataan sebagai dasar pelayanan administrasi.
Koordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya juga terus dilakukan guna memastikan kebijakan yang diambil dapat diimplementasikan secara efektif di seluruh wilayah.