Bingung Membayar Pajak Kendaraan Anda? Ini Tips nya

MG 3 Jumat, 13 Januari 2017

Kabaroto.com- Membayar pajak memang menjadi kewajiban setiap warga negara yang tinggal di Indonesia, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Untuk melakukan pembayaran ini kita bisa melakukannya di kantor samsat (sistem administrasi manunggal satu atap) sesuai dengan domisili kendaraan kita.

Namun, banyak orang yang mungkin masih kurang paham mekanisme cara kepengurusan dan pembayarannya bahkan sebagian pemilik kendaraan masih dinilai lalai untuk membayar pajak kendaraan baik itu karna lupa, malas bahkan tidak memperdulikannya.

Lalu, bagaimana cara membayar PKB tersebut? Pertama-tama yang harus kita lakukan adalah menyiapkan beberapa berkas untuk keperluan pembayaran. Adapun berkas yang harus dibawa adalah Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya, Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) asli dan fotokopinya. Hal ini untuk perpanjangan tiap tahunnya.

Sedangkan untuk perpanjangan STNK tiap lima tahunan yang harus anda siapkan berkas-berkasnya adalah Cek fisik kendaraan bermotor, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan yang asli dan yang fotocopy, fotocopy BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) , serta KTP yang asli dan fotocopy sesuai dengan nama yang ada di STNK dan BPKB.

Akan lebih baik jika . .

Ada baiknya jika Anda melakukan persiapan ini sebelum menuju kantor samsat untuk mempermudah dan mempersingkat waktu, hal ini juga nantinya akan mengurangi antrian di tempat dengan para pemilik kendaraan lain yang juga sama-sama ingin mengurus hal-hal yang berhubungan dengan pajak.

Setelah melengkapi berkas, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir permohonan perpanjang STNK. Formulir ini dapat diambil di loket sesuai jenis kendaraan.

Setelah itu, formulir serta berkas - berkas tersebut di serahkan ke loket penyerahan dan pengecekan data. Apabila sudah lengkap, maka Anda akan di panggil untuk menerima slip pembayaran.

Lakukan pembayaran di loket selanjutnya dan Anda pun akan menerima bukti pembayaran pajak STNK. Kemudian bawa bukti tersebut ke loket pengambilan STNK baru.

Jika cara-cara diatas masih rumit menurut anda, atau bahkan anda tidak punya waktu untuk mengurus surat-surat tersebut jangan khawatir karena sekarang ada Samsat Online dengan kemajuan teknologi yang akan memudahkan anda dengan adanya Samsat Online ini, Samsat Online ini menyediakan layanan untuk beberapa pembayaran pajak kendaraan, yakni :

1.Kendaraan bermotor keadaan pengesahaan STNK 1 Tahun.
2.Kendaraan bermotor keadaan tidak ganti STNK.
3.Kendaraan bermotor keadaan disertai dengan BPKB, KTP pemilik asli dan STNK.
4.Kendaraan bermotor keadaan tak terlambat lebih dari 1 Tahun.
5.Kendaraan bermotor tidak berkeadaan hilang atau rusak, lapor jual, laka dan kriminal.

Samsat Online ini masih belum di berlakukan di seluruh Indonesia, hanya di beberapa wilayah saja seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, Nangroe Aceh Darusalam.


Baca Juga:

Bagikan

Baca Original Artikel