POPULAR STORIES

Cara Mengurus Pajak Progresif Kendaraan, Jangan Terlewatkan!

Cara Mengurus Pajak Progresif Kendaraan, Jangan Terlewatkan! Memblokir pajak kendaraan yang telah kita jual diperlukan untuk menghindari pajak progresif. (foto: istimewa)

Jika kita pernah menjual kendaraan milik kita kepada orang lain, langkah pemblokiran dokumen di Samsat terdekat merupakan tindakan wajib agar kendaraan yang saat ini kita miliki tidak terkena pajak progresif.

Pajak progresif sendiri adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.

Memang sejak Januari 2011 lalu, pemerintah DKI telah menerapkan pajak progresif bagi pemilik kendaraan sejenis yang lebih dari satu. Pajak ini berlaku untuk semua jenis kendaraan termasuk juga sepeda motor.

Persentase besaran nilainya berbeda-beda, tergantung dari kendaraan ke berapa yang saat ini dimiliki. Untuk pajak sepeda kendaraan tanagan pertama, dikenakan sebesar 1,5%, kedua sebesar 2%, ketiga sebesar 2,5%, dan yang terbesar ada di yang keempat dan seterusnya yang akan dibebani pajak flat sebesar 4%. Artinya, apabila kendaraan yang dimiliki adalah tangan kedua, maka pajaknya akan lebih mahal daripada pajak kendaraan tangan pertama dengan harga kendaraan yang sama.

Maka itu, pemblokiran dokumen kendaraan di Samsat terdekat perlu dilakukan agar Anda tak kena pajak progresif bila telah menjualnya ke pihak lain. Pngurusan pemblokiran dokumen bisa dilakukan sendiri atau perwakilan. Apabila diurus dengan diwakilkan, maka pemilik dokumen harus membuatkan surat kuasa atas nama orang yang akan melakukan pemblokiran.