Cara Bikin SIM Internasional Terbaru 2025, Biayanya Rp250 Ribu
KabarOto.com - Saat berencana bepergian ke luar negeri, terutama jika ingin berkendara di jalanan negara lain, Surat Izin Mengemudi Internasional (SIM Internasional) menjadi dokumen yang wajib dimiliki. Di Indonesia, dokumen ini diterbitkan Korlantas Polri dan diakui di banyak negara.
SIM Internasional Indonesia berlaku di negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi Wina 1968, jumlahnya diperkirakan mencapai 92 negara, termasuk sejumlah negara besar di Eropa, Amerika, dan Timur Tengah.
Beberapa di antaranya adalah Amerika Serikat, Inggris, Australia, Korea Selatan, Belanda, Jerman, Uni Emirat Arab, Prancis, Malaysia, Albania, Belgia, Kenya, Oman, Swedia, Thailand, dan Vietnam. Namun, perlu dicatat bahwa untuk negara yang tidak meratifikasi Konvensi Wina 1968 seperti Jepang, SIM Internasional Indonesia tidak berlaku.
Mengacu pada laman resmi siminternasional.korlantas.polri.go.id, masa berlaku SIM Internasional saat ini adalah tiga tahun sejak diterbitkan.
Persyaratan Dokumen SIM Internasional (Pengajuan Online)

Seluruh dokumen diunggah dalam format JPG/JPEG dengan ukuran maksimal 500 KB, baik hasil foto maupun hasil pindai di atas kertas HVS. Syarat dokumennya meliputi:
-
Foto diri terbaru, mengenakan kemeja (terlihat dua kancing), latar putih, tidak mengenakan pakaian putih, tidak memakai kacamata atau softlens, wajah menghadap kamera, bukan foto hitam-putih, dan gigi tidak terlihat.
-
KTP (untuk WNI) atau KITAP (untuk WNA).
-
Paspor yang masih berlaku.
-
SIM Nasional aktif dan sesuai golongan kendaraan yang diajukan.
-
Tanda tangan di atas kertas putih menggunakan tinta hitam.
-
SIM Internasional lama (untuk perpanjangan).
Baca Juga: Simak Sob, Ini Daftar Kunci dan Perlengkapan Darurat yang Wajib Dibawa Saat Touring
Langkah Pendaftaran SIM Internasional Secara Online

Proses penerbitan dilakukan sepenuhnya online melalui situs resmi, tanpa layanan offline. Berikut tahapannya:
-
Kunjungi siminternasional.korlantas.polri.go.id dan pilih menu "Daftar".
-
Isi formulir pendaftaran dan unggah seluruh dokumen persyaratan.
-
Pilih metode pengambilan, bisa ambil langsung di kantor atau dikirim via pos/kurir.
-
Setelah mendaftar, akan mendapatkan nomor virtual account untuk pembayaran.
-
Lakukan pembayaran via ATM, e-banking, atau setor tunai sesuai petunjuk.
-
Kirim konfirmasi pembayaran melalui email.
-
Selanjutnya akan menerima nomor registrasi sebagai bukti pendaftaran.
-
Unduh bukti registrasi melalui situs.
-
Pantau proses penerbitan melalui menu Cek Status Buku SIM Internasional.
-
Jika email konfirmasi tidak diterima, gunakan menu Kirim Ulang Email Konfirmasi.
Setelah pembayaran terverifikasi dan dokumen dinyatakan lengkap, petugas akan mencetak buku SIM Internasional dan mengirimkannya, atau menyiapkan untuk diambil langsung sesuai pilihan pemohon.
Baca Juga: Pahami Pentingnya APAR di Mobil dan Cara Penggunaannya Saat Keadaan Darurat
Biaya Pembuatan SIM Internasional
-
Pembuatan baru: Rp 250.000
-
Perpanjangan: Rp 225.000
Layanan Pengambilan Langsung
Walau proses kini serba online, layanan pengambilan langsung tetap tersedia di Gedung SIM Internasional Korlantas Polri, Jalan MT Haryono No. 37–38, Jakarta Selatan. Jam pelayanan Senin–Jumat pukul 08.00–15.00 WIB, tutup pada akhir pekan dan hari libur.
Baca Original Artikel