KabarOto.com - Pemerintah memutuskan untuk menunda insentif kendaraan listrik (electric vehicle/EV) selama satu bulan ke depan. Dengan kebijakan ini, jadwal pemberian stimulus yang semula ditargetkan berlaku pada awal Juni bergeser ke Juli.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan karena skema dan dampak fiskal dari stimulus tersebut masih diperhitungkan.
Baca Juga: Honda Recall Hampir 60 Ribu Mobil Listrik Akibat Kamera Mundur Buram
"Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi. Ada perhitungan yang masih dihitung," ungkap Purbaya di Jakarta.
Sebelumnya, pemerintah telah merancang program stimulus untuk memberikan dorongan tambahan bagi perekonomian domestik pada kuartal III dan IV, sekaligus menekan angka impor bahan bakar minyak (BBM). Melalui insentif ini, diharapkan masyarakat mulai beralih dari kendaraan konvensional ke kendaraan ramah lingkungan.

Dalam rencana awal, kuota insentif ditujukan untuk 200.000 unit kendaraan listrik yang terbagi ke dalam dua sektor:
- Mobil Listrik (100.000 Unit): Diberikan dalam bentuk potongan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) berkisar antara 40% hingga 100%. Besaran diskon pajak ini nantinya akan bergantung pada basis bahan baku komponen baterai yang digunakan, terutama kandungan nikelnya.
Baca Juga: Jaecoo J5 EV "Full Power, Real SUV" Wujud Mobil Listrik Paling Relevan dan Kian Dibutuhkan
- Sepeda Motor Listrik (100.000 Unit): Diberikan berupa subsidi langsung sebesar Rp5 juta untuk setiap pembelian unit baru.
Menkeu Purbaya menegaskan, jika kuota tahap awal sebanyak 100.000 unit nantinya habis terserap pasar, pemerintah membuka peluang lebar untuk menambah alokasi kuota pada tahap berikutnya secara bertahap guna mempercepat adopsi EV di Indonesia.