Jangan Panik, Begini Cara Bayar Tilang ETLE Secara Online

Dian Tami Kosasih Rabu, 25 September 2024

KabarOto.com - Pelanggaran lalu lintas menggunakan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE terus dioptimalkan pihak kepolisian. Karena itu, pemilik kendaraan bisa mendapatkan surat tilang secara mendadak, apabila melanggar peraturan yang berlaku.

Namun pemilik kendaraan tak perlu khawatir saat melakukan pembayaran tilang ETLE, karena bisa dilakukan secara online. Sebelum melakukan pembayaran denda, pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi terkait pelanggaran, yang dilakukan terlebih dulu. Untuk lebih jelasnnya, berikut cara mengurus tilang ETLE:

Baca Juga : Setiap Bulan, ETLE Mencatat 10 Juta Pelanggar Lalu Lintas di Jakarta

  1. Apabila ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas, bukti pelanggaran akan dikirim ke Back Office ETLE.
  2. Selanjutnya, petugas akan melakukan identifikasi data kendaraan melalui Electronic Registration & Identifikasi (ERI).
  3. Setelah itu, petugas akan mengirim surat tilang ke alamat pemilik kendaraan untuk konfirmasi terkait pelanggaran yang dilakukan.
  4. Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi dan kepemilikan kendaraan.
  5. Terdapat batas waktu hingga 8 hari sejak terjadinya pelanggaran. Karena itu segera konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
  6. Setelah melakukan konfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran melalui BRI Virtual Account (BRIVA).

Dikutip dari laman https://etilang.info/, berikut cara pembayaran tilang ETLE :

1. Teller BRI

2. ATM BRI

Baca Juga : Kamera ETLE Akan Deteksi Wajah Pengendara, Sistem Tilang Poin Siap Diterapkan

3. Mobile Banking BRI

4. Internet Banking BRI

5. EDC BRI

Bagikan

Baca Original Artikel