Jangan Panik, Begini Cara Urus STNK Hilang di SAMSAT
KabarOto.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen wajib yang harus dibawa pengendara untuk menunjukkan legalitas operasional sebuah kendaraan. Karenanya, apabila dokumen hilang, pemilik harus segera melakukan pengurusan agar terhindar dari risiko penyitaan.
Proses pengurusan STNK hilang tidak serumit yang dibayangkan, asalkan pemilik kendaraan menyiapkan seluruh persyaratan dengan lengkap.
Baca Juga : Anti Ribet, Berikut Panduan Lengkap Perpanjang STNK Lima Tahunan
Untuk lebih mudah, KabarOto, telah merangkum tiga tahap utama yang harus dilalui pemilik kendaraan untuk mendapatkan duplikat STNK di kantor SAMSAT:
Tahap 1: Mengantongi Surat Kehilangan dari Kepolisian
Langkah krusial pertama adalah mendatangi kantor Kepolisian terdekat (Polsek atau Polres) untuk membuat laporan kehilangan.
Masyarakat harus segera melaporkan kehilangan ke Kepolisian. Surat Keterangan Kehilangan (SKK) yang diterbitkan Polisi menjadi bukti awal yang sah dan wajib disertakan saat pengurusan di SAMSAT. SKK ini berisi kronologi singkat kehilangan dan data kendaraan.

Tahap 2: Persiapan Dokumen Inti Wajib Asli
Proses di SAMSAT tidak akan dilanjutkan tanpa dokumen identitas dan legalitas kendaraan asli. Karena itu, wajib menyiapkan beberapa dokumen, seperti:
- Surat Keterangan Kehilangan (asli) dari Kepolisian.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan (asli).
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) (asli) dan fotokopi.
- Surat kuasa bermaterai (jika diurus oleh orang lain).
Catatan Penting: BPKB asli adalah kunci. Jika BPKB dijaminkan di bank atau leasing, harus menyertakan fotokopi BPKB dan surat keterangan dari lembaga keuangan tersebut.
Baca Juga : Ada 347 Ribu Kasus Pelanggaran Hingga Hari Kelima Operasi Zebra, ETLE Jadi Andalan Utama
Tahap 3: Prosedur SAMSAT dan Pembayaran PNBP
Setelah dokumen lengkap, pemilik kendaraan harus membawa serta kendaraan ke kantor SAMSAT induk untuk proses berikut:
- Cek Fisik Kendaraan: Petugas SAMSAT akan melakukan cek fisik, yaitu menggesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Hasil gesekan ini kemudian dilegalisir.
- Verifikasi Dokumen: Pemilik mengisi formulir permohonan STNK baru dan menyerahkan seluruh berkas (termasuk hasil cek fisik terlegalisir) ke loket pendaftaran.
- Pembayaran: Pemilik akan dipanggil ke loket Kasir untuk membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK baru. Biaya ini berkisar antara Rp 100.000 untuk motor dan Rp 200.000 untuk mobil, belum termasuk denda pajak jika terdapat tunggakan tahunan.
- Penerbitan STNK Baru: Setelah pembayaran lunas, petugas akan mencetak dan menyerahkan STNK baru serta Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) baru kepada pemohon.