Jangan Panik, Begini Cara Urus STNK Hilang di SAMSAT

Dian Tami Kosasih Rabu, 26 November 2025

KabarOto.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen wajib yang harus dibawa pengendara untuk menunjukkan legalitas operasional sebuah kendaraan. Karenanya, apabila dokumen hilang, pemilik harus segera melakukan pengurusan agar terhindar dari risiko penyitaan.

Proses pengurusan STNK hilang tidak serumit yang dibayangkan, asalkan pemilik kendaraan menyiapkan seluruh persyaratan dengan lengkap.

Baca Juga : Anti Ribet, Berikut Panduan Lengkap Perpanjang STNK Lima Tahunan

Untuk lebih mudah, KabarOto, telah merangkum tiga tahap utama yang harus dilalui pemilik kendaraan untuk mendapatkan duplikat STNK di kantor SAMSAT:

Tahap 1: Mengantongi Surat Kehilangan dari Kepolisian

Langkah krusial pertama adalah mendatangi kantor Kepolisian terdekat (Polsek atau Polres) untuk membuat laporan kehilangan.

Masyarakat harus segera melaporkan kehilangan ke Kepolisian. Surat Keterangan Kehilangan (SKK) yang diterbitkan Polisi menjadi bukti awal yang sah dan wajib disertakan saat pengurusan di SAMSAT. SKK ini berisi kronologi singkat kehilangan dan data kendaraan.

Tahap 2: Persiapan Dokumen Inti Wajib Asli

Proses di SAMSAT tidak akan dilanjutkan tanpa dokumen identitas dan legalitas kendaraan asli. Karena itu, wajib menyiapkan beberapa dokumen, seperti:

Catatan Penting: BPKB asli adalah kunci. Jika BPKB dijaminkan di bank atau leasing, harus menyertakan fotokopi BPKB dan surat keterangan dari lembaga keuangan tersebut.

Baca Juga : Ada 347 Ribu Kasus Pelanggaran Hingga Hari Kelima Operasi Zebra, ETLE Jadi Andalan Utama

Tahap 3: Prosedur SAMSAT dan Pembayaran PNBP

Setelah dokumen lengkap, pemilik kendaraan harus membawa serta kendaraan ke kantor SAMSAT induk untuk proses berikut:

Bagikan

Baca Original Artikel