OtoNews

OtoSport

OtoModif

OtoTips

OtoKomersial

OtoSpesifikasi

Melawan Arus Bisa Berujung Penjara, Simak Aturan dan Ancaman Hukumannya

Dian Tami Kosasih - Selasa, 23 Juni 2026
OtoNews Oto News News

KabarOto.com - Korlantas Polri memberikan peringatan kepada pengguna jalan yang nekat melawan arus lalu lintas. Menjadi salah satu pemicu utama kecelakaan fatal di jalan raya, pelanggaran ini memiliki konsekuensi hukum apabila dilanggar.

Tidak hanya melanggar etika berkendara, melawan arus juga menciptakan risiko fatalitas sangat tinggi. Ketika kendaraan melaju berlawanan dengan arah yang seharusnya, potensi terjadinya kecelakaan 'adu banteng' atau tabrakan frontal meningkat drastis. Benturan dari kedua arah melipatgandakan momentum energi hantaman, dan berujung pada korban jiwa atau luka berat.

Baca Juga: Diawasi ETLE 24 Jam, Pelanggar Jalur TransJakarta Terancam Denda Maksimal

Selain mengancam nyawa, pelanggar juga harus berhadapan dengan jerat hukum yang tegas. Berdasarkan aturan, tindakan melawan arus merupakan bentuk pelanggaran terhadap rambu lalu lintas atau marka jalan.

Sesuai Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Sanksi Lebih Berat Jika Memicu Kecelakaan

Tak hanya itu, hukuman akan jauh lebih berat jika aksi melawan arus menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Jika kelalaian pengendara mengakibatkan kerusakan kendaraan, luka-luka, hingga hilangnya nyawa orang lain, pelaku akan dijerat dengan Pasal 310 UU LLAJ.

Apabila tindakan melawan arus mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia, pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 6 tahun, serta denda maksimal hingga Rp12.000.000, bergantung pada tingkat keparahan korban.

Baca Juga: STNK Diblokir Karena Tilang Elektronik, Begini Cara Mengurusnya

Melalui imbauan ini, pihak kepolisian meminta seluruh masyarakat pengguna jalan untuk meningkatkan kesadaran kolektif. Menghargai waktu dengan mencari rute yang benar jauh lebih berharga daripada mempertaruhkan nyawa dan menghadapi jerat hukum demi memotong jalur.

Sebagai upaya pencegahan, Polri akan terus mengoptimalkan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas melalui petugas di lapangan maupun sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah diterapkan di berbagai wilayah.

Baca Artikel Asli