Mudah, Berikut Cara Balik Nama Kendaraan Lengkap dengan Biaya dan Syaratnya

Dian Tami Kosasih Senin, 07 Juli 2025

KabarOto.com - Berlaku mulai 5 Januari 2025, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas resmi dihapuskan. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, dan mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan.

Meskipun biaya BBNKB ditiadakan, masyarakat tetap perlu mempersiapkan dana untuk beberapa komponen biaya lain. Proses balik nama kendaraan sendiri umumnya dilakukan di kantor Samsat, dan melibatkan beberapa tahapan penting, berikut ulasannya.

Baca Juga : Anti Ribet, Berikut Panduan Lengkap Perpanjang STNK Lima Tahunan

Dokumen Penting yang Wajib Disiapkan

Penting diingat, jika alamat KTP pemilik baru berbeda kabupaten/kota dengan lokasi pendaftaran kendaraan sebelumnya, proses mutasi (cabut berkas) di Samsat asal kendaraan wajib dilakukan terlebih dahulu.

Berikut adalah panduan lengkap proses balik nama kendaraan:

1. Cabut Berkas (Jika Diperlukan)

2. Proses Balik Nama di Samsat Domisili Baru

Baca Juga : Korlantas Pastikan Tak Ada Penyitaan Kendaraan Apabila STNK Mati 2 Tahun

Rincian Biaya

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarnya bervariasi tergantung jenis dan nilai jual kendaraan.

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ):

Penerbitan STNK Baru:

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) / Plat Nomor Baru:

Penerbitan BPKB Baru:

Biaya Administrasi/Formulir: Bervariasi, biasanya sekitar Rp 35.000 - Rp 100.000.

Denda (jika ada): Apabila ada tunggakan PKB atau SWDKLLJ sebelumnya.

Secara keseluruhan, proses balik nama ini biasanya membutuhkan waktu sekitar 10 hingga 14 hari kerja. Dengan dihapusnya biaya BBNKB, diharapkan masyarakat akan semakin mudah dalam mengurus legalitas kepemilikan kendaraannya.

Bagikan

Baca Original Artikel