Mudah, Berikut Panduan dan Biaya Perpanjang SIM Online Terbaru

Dian Tami Kosasih Senin, 05 Mei 2025

KabarOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, termasuk kemudahan saat harus perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat bisa mengurus dokumen secara online dari mana saja.

Perpanjangan SIM online hanya dapat dilakukan jika masa berlakunya belum habis. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemilik harus membuat dokumen baru dengan datang langsung ke SATPAS.

Baca Juga : Korlantas Polri Pastikan Informasi SIM Gratis adalah Hoax dan Tidak Benar

Karena itu, pastikan seluruh data dan dokumen yang Anda unggah benar dan sesuai dengan persyaratan agar permohonan tidak ditolak. Proses perpanjangan SIM online biasanya memakan waktu 3-7 hari kerja (tidak termasuk waktu pengiriman).

Untuk lebih jelasnnya, berikut panduan saat harus perpanjang SIM Online:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store (Android) atau App Store (iOS)

2. Registrasi:

3. Siapkan Dokumen: Siapkan dokumen-dokumen berikut dalam bentuk digital:

4. Ajukan Perpanjangan SIM:

Baca Juga : SIM Indonesia Berlaku di Delapan Negara ASEAN Mulai Juni 2025

5. Pantau Status Transaksi:

6. Penerimaan SIM:

7. Konfirmasi Penerimaan:

Biaya Perpanjangan SIM (per Mei 2025):

Biaya lain mungkin dikenakan untuk tes kesehatan, psikologi, pengemasan, dan pengiriman (jika memilih opsi pengiriman).

Bagikan

Baca Original Artikel