OtoNews

OtoSport

OtoModif

OtoTips

OtoKomersial

OtoSpesifikasi

Praktis Tanpa Antre, Berikut Panduan Bayar Pajak Kendaraan Online Juli 2026

Dian Tami Kosasih - Rabu, 08 Juli 2026
Oto News

KabarOto.com - Memudahkan pemilik kendaraan, Korlantas Polri bersama Pembina Samsat Nasional menyediakan sistem digital terintegrasi yang memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) langsung dari rumah melalui smartphone.

Metode bayar pajak online berlaku nasional untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Melalui aplikasi resmi, wajib pajak akan mendapatkan e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) elektronik dan pengesahan STNK digital yang sah secara hukum.

Sebelum melakukan pembayaran, siapkan dokumen pendukung berupa KTP pemilik kendaraan (harus sesuai dengan nama di STNK) dan STNK asli untuk validasi data.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Menggunakan Aplikasi Nasional SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Tahap 1: Registrasi Akun Pengguna

Baca Juga: Awas Penipuan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Jangan Asal Klik Tautan dari Akun Palsu

Tahap 2: Mendaftarkan Kendaraan Bermotor

Tahap 3: Melakukan Pembayaran Pajak

Baca Juga: Dibanjiri Mobil Cina, Asosiasi Otomotif Thailand Minta Pajak Dinaikkan

Tahap 4: Penerimaan Bukti Pengesahan (E-TBPKP)

Setelah pembayaran sukses terverifikasi oleh sistem:

Dengan hadirnya kemudahan pembayaran nontunai ini, masyarakat diimbau untuk selalu memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu demi mendukung legalitas berkendara dan kenyamanan di jalan raya.

Baca Artikel Asli